DPRD Batam Belum Diajak Bicara Soal Investasi Tomy Winata di Rempang

Perda KWTE Masih Berlaku

TERASBATAM.ID: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuriyanto mengaku belum diajak bicara oleh Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait dengan rencana investasi PT Makmur Elok Graha (MEG) milik pengusaha Tomy Winata.

“secara khusus saya belum diajak bicara oleh pemerintah terkait dengan penanganan lahan di Barelang, nanti kita tunggu sejauh mana mereka memberikan laporan kepada kita. Saya belum tahu,” kata Cak Nur, panggilan akrab politisi PDI Perjuangan ini, Senin (17/04/2023).

Cak Nur juga menegaskan belum mengetahui apakah investasi PT MEG di Rempang akan menggunakan kembali Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2003 Tentang Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) sebagai dasar hukum untuk memfasilitasi kegiatan bisnis mereka disana.

“Secara khusus Perda KWTE itu belum dicabut, masih bisa dan masih berlaku. Tetapi saya belum diajak bicara terkait itu, kita tunggu saja,” kata Cak Nur.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Ardiwinata mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui soal investasi MEG dan status Perda KWTE.

“Begini sampai saat sekarang ini kami bersama dengan DPRD sedang menyusun rencana induk pariwisata daerah (Ripda). Tentunya dengan Ripda semuanya terintegrasi itu. Rencana detil tata ruang itu hampir semua di Kecamatan itu kita punya ada alokasi untuk wisatanya,” kata Ardi.

Terkait dengan Perda KWTE, Ardi mengaku akan mengecek terlebih dahulu statusnya dan seperti apa kelanjutannya.

“Masih perlu dicek lagi karena sudah terlalu lama, kita sedang mengejar Ripda. Lebih kepada investasi, Kawasan rempang dan galang bagian dari tidak terpisahkan dari Ripda,” kata Ardi.

Sebelumnya Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) telah melakukan perjanjian untuk mengembangkan kawasan Rempang seluas 17.000 hektare pada 2004. Launching Program Pengembangan Kawasan Rempang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam pun sudah dilakukan hari ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, persoalan dokumen terkait pengembangan kawasan Rempang yang telah berjalan selama 18 tahun akhirnya mengalami progres. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan SK terkait perubahan kawasan hutan sekitar 7.560 hektare. Kementerian ATR juga telah menetapkan SK HPL secara bertahap.

“Berdasarkan laporan Walikota sekaligus Kepala BP Batam, bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan SK terkait perubahan kawasan 7.560 hektare, kemudian Menteri ATR telah menetapkan SK HPL secara bertahap. Kemudian BP Batam juga menetapkan development plan atau estate regulation, juga besaran tarif lahan dan tentu MEG menyiapkan pelaksanaan investasi dengan Rempang,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (12/4/2023).

Dengan demikian, Airlangga berharap investasi di Rempang bisa bergerak. Ia menargetkan investasi oleh PT MEG secara keseluruhan bisa mencapai Rp 381 triliun.

“Diharapkan investasi PT MEG ini bisa mencapai Rp 381 triliun dengan pekerja langsung 306 ribu orang. Dan tentunya kita berharap di tahap pertama bisa selesai Rp 29 triliun. Jadi 50% dari Rp 50 triliun itu bebannya MEG pak,” ujarnya. (Kang Ajang Nurdin)