Hukum  

Dilaporkan Penipuan Oleh Mantan Pacar, Imigrasi Batam Deportasi WNA China

Terasbatam.id: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menahan dan mendeportasi seorang warga negara China yang dilaporkan melakukan penipuan oleh seorang teman wanitanya senilai Rp 270 Juta. Proses deportasi akan dilakukan oleh Imigrasi Batam pada Senin (27/06/2022) mendatang, Imigrasi juga akan memasukkan yang bersangkutan ke daftar cegah dan tangkal (Cekal) sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia dalam jangka tertentu.

Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi klas I Batam Tessa Harumdilla, Sabtu (25/06/2022) mengatakan, seorang warga negara asing asal China Xianbin Yan (33) dilaporkan oleh seorang wanita berinisial MS karena melakukan penipuan.

“melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian merespon dengan melakukan penyelidikan terhadap isi laporan dimaksud,” kata Tessa.

Setelah menerima laporan tersebut, Kantor Imigrasi melakukan pengamatan, pengumpulan data dan bukti-bukti, pada tanggal 7 Juni 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Batam melakukan pemanggilan terduga pelaku penyalahgunaan Izin Tinggal di Perusahaan tempat YXB bekerja.

“Setelah melakukan penyelidikan dan  pemeriksaan dengan bukti awal yg cukup maka diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” kata Tessa.

Selanjutnya berdasarkan data dan bukti pemeriksaan bahwa YXB akan dikenakan Pendeportasian pada tanggal Senin 27 juni 2022 disertai pencantuman dalam daftar Penangkalan.

“Imigrasi tidak memiliki kewenangan jika terdapat kasus lain yang menimpa WNA tersebut seperti kasus pidana,” kata Tessa.

Kasus ini terungkap setelah korban penipuan yang dilakukan Xianbin Yan (33), yaitu MS melaporkan tindakan Xianbin Yan yang bekerja di perusahaan elektronik PT Amtek Batam. MS tergiur dengan tawaran bisnis yang dilakukan oleh Xianbin, sementara Xianbin hanya memegang izin tinggal terbatas (kitas) dengan bekerja di perusahaan elektronik, bukan untuk berdagang.

“Kami menindak pelanggaran keimigrasian yang dilakukan bersangkutan,” kata Tessa.

Berdasarkan sumber lain, MS merupakan mantan kekasih dari Xianbin Yan, selain hubungan asmara keduanya juga terlibat hubungan bisnis yang dilakukan Xianbin sambil bekerja di sebuah perusahaan elektronik, namun uang milik mantan kekasih tidak dapat dikembalikan oleh Xianbin sehingga kasus ini dilaporkan ke Imigrasi Batam agar yang bersangkutan segera dideportasi.