TERASBATAM.ID: Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 275.000 ekor benih lobster di perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (02/09/2024). Kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang mengangkut benih lobster tersebut dicegat dalam operasi gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, KPU Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Batam, Kanwil Bea Cukai Kepri, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.
Informasi dari masyarakat menjadi awal mula penindakan ini. Tim Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan memberikan peringatan untuk menghentikan HSC tersebut. Namun, pengemudi kapal melakukan perlawanan dengan menabrakan kapal hingga kandas di hutan bakau. Anak buah kapal (ABK) melarikan diri dan belum ditemukan.
“Penindakan ini bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat akan adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen,” ujar Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia, pada Selasa (03/09/2024).
HSC beserta barang bukti diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Setelah diperiksa, ditemukan 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,75 miliar. Benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan ke perairan laut di wilayah Jembatan 6 Barelang.
Pelaku penyelundupan benih lobster dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar berdasarkan Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.