TERASBATAM.ID — Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal bernilai Rp753,2 juta melalui rangkaian operasi patroli laut dan operasi pasar sepanjang September 2026. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara senilai Rp493,6 juta berhasil diselamatkan.
Penindakan maritim bermula pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Satgas Patroli Laut BC-15026 mendeteksi pergerakan satu unit speedboat tanpa nama yang melaju dari arah Sungai Lekop menuju Perairan Pulau Bulan.
Meski speedboat tersebut sempat bermanuver ke perairan dangkal untuk meloloskan diri, petugas berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan. Di dalam speedboat, petugas mengamankan dua orang kru beserta muatan rokok tanpa pita cukai.
Dari pengembangan di lokasi sekitar, tim penyisiran menemukan speedboat kedua yang ditambatkan tanpa awak di tepi pantai. Pemilik kapal disinyalir telah kabur sebelum petugas merapat. Hasil penggeledahan mengonfirmasi speedboat kedua juga bermuatan rokok ilegal siap edar.
Kedua speedboat beserta muatan berbagai merek rokok seperti OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Dari dua kapal cepat tersebut, total disita 464.000 batang rokok ilegal bernilai Rp689 juta.
Selain pengawasan jalur maritim, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) melalui Operasi Cukai darat di berbagai toko dan penyalur. Dari operasi ini, disita 42.477 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek, seperti Manchester, Rave, Sevios, PSG, HD, hingga UFO.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan penindakan berkelanjutan di laut dan darat dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai di darat untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung, Kamis (24/9/2026).
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal, serta segera melaporkan dugaan peredaran barang ilegal melalui saluran resmi Bea Cukai.


