TERASBATAM.ID: Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau. Kali ini, petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan kapal cepat (High Speed Graft) pada Jumat (03/05/2024) lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan pemantauan laut,” ungkap Evi dalam press release yang diterbitkan Kantor Bea Cukai Batam, Senin (06/05/2024).
Petugas Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan Kapal BC11001 untuk mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi. Sekitar pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat beserta muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK.
“Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya, kami bawa ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Evi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan kapal cepat tersebut berisi 184.000 batang rokok tanpa pita cukai. Petugas Bea Cukai Batam kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.
Penindakan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Bea Cukai Batam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti peredaran rokok tanpa pita cukai.