TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dan remaja melalui implementasi regulasi baru. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital yang akan diterapkan secara menyeluruh mulai 28 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meminimalkan risiko yang dihadapi anak-anak di dunia maya. “Platform digital kini diwajibkan memperketat verifikasi usia serta meningkatkan pengawasan akun pengguna, khususnya bagi anak-anak,” ujar Rudi di Batam, Sabtu (7/3/2026).
Penerapan aturan ini bertujuan menekan potensi dampak negatif internet, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), hingga risiko kecanduan media sosial. Pemko Batam berharap regulasi ini dapat memastikan ruang digital tidak membahayakan masa depan generasi muda.
Literasi Digital
Meski regulasi telah disiapkan, Rudi menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Orangtua dinilai menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi. “Pemerintah menyediakan regulasi dan infrastruktur, tetapi pengawasan sehari-hari tetap dimulai dari lingkungan keluarga,” katanya.
Sebagai langkah pendukung, Diskominfo Batam terus mendorong penguatan literasi digital bagi para orangtua. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam membimbing anak menggunakan internet secara bertanggung jawab.
Selain itu, Pemko Batam siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawasi kepatuhan platform digital terhadap ketentuan verifikasi usia. Melalui pengawasan ketat, pemerintah daerah menargetkan terciptanya lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan edukatif bagi pertumbuhan generasi muda di Batam.


