29 Agustus 2024 Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Batam Terpilih, Atribut Masih Diproses

Ruang Lobby DPRD Kota Batam yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Batam Centre.

TERASBATAM.ID: Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menetapkan jadwal pelantikan anggota terpilih 2024-2029 akan dilaksanakan pada Kamis (29/08/2024) mendatang. Sementara itu Surat Keputusan (SK) dan pengadaan atribut sedang dalam proses.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Ridwan Afandi, mengatakan proses persiapan teknis pelantikan sedang berjalan, termasuk pengajuan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kepada Pemerintah Kota Batam dan selanjutnya kepada Gubernur Kepri.

“Pelantikan akan dilakukan 29 Agustus 2024, perkembangaan saat ini kami sudah memproses terkait dengan persyaratan. Kami bakal mengajukan terkait SK pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD terpilih melalui Pemko Batam lalu Gubernur Kepri,” kata Ridwan, Kamis (15/8/2024).

Sementara itu mengenai persiapan mulai dari pemberkasan telah di sampaikan seluruhnya untuk keanggotaan. Kemudian dari Walikota akan bersurat ke Gubernur untuk mendapatkan SK tersebut.

“Berkasnya-berkasnya sudah kami sampaikan semua untuk keanggotaan, nanti dari pak wali akan menyurati pak Gubernur  terkait untuk dapat di SK kan,” ujarnya.

Mengenai jumlah anggaran pengadaan atribut mulai dari jas, pin emas dan sebagainya, ia belum dapat menyebut dengan pasti dan mengarahkan ke PPTK.

“Untuk detailnya saya tidak mengetahui , nilai anggaran secara total itu berkisar 700 sampai 800an juta. Untuk lengkap bisa tanya ke PPTK. Yang jelas anggaran itu untuk pengadaan jas, atribut seperti pin emas, konsumsi dan dekorasi,” ujarnya.

Sementara itu pihaknya mengkonfirmasi sudah mendapat surat edaran Kemendagri terkait teknis pelantikan calon terpilih DPRD tersebut.

“Kami juga berkoodinasi dengan Kemendagri, Pemerintah Provinsi, dan Pemko Batam terkait segala sesuatu dalam rangka menyukseskan pelantikan nanti,”katanya.

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengkonfirmasi bahwa semua anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 telah memenuhi kewajiban laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjelang pelantikan yang dijadwalkan pada 29 Agustus 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung di Batam mengatakan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52 ayat 1.

Dalam aturan tersebut, kata dia, penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih yang dijadwalkan 29 Agustus 2024.

“Semua LHKPN sudah terpenuhi. Seluruhnya ada 50 anggota DPRD Batam yang akan dilantik akhir bulan ini,” ujar Aksara.

Ia menambahkan setelah menyerahkan LHKPN kepada KPU, para anggota DPRD terpilih akan melengkapi administrasi yang dibutuhkan oleh Sekretariat DPRD Kota Batam menjelang pengangkatan anggota dewan.

“Untuk LHKPN sudah, untuk kelengkapan administrasi dari DPRD kita menunggu suratnya juga, agar bisa kita lengkapi sesuai kebutuhannya,” katanya.

 

[rma]