TERASBATAM.ID — Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batam, Kepulauan Riau, menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan pada awal tahun 2026. Data Jasa Raharja mencatat, dalam tiga bulan pertama tahun ini, sebanyak 13 orang meninggal dunia akibat kecelakaan jalan raya. Kondisi ini memicu desakan agar pemerintah daerah dan kepolisian segera melakukan rekayasa lalu lintas yang lebih ekstrem untuk menekan fatalitas.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam audiensi antara Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, Jumat (10/4/2026), tercatat sedikitnya 66 peristiwa kecelakaan pada Triwulan I-2026. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menyatakan bahwa tingginya angka korban jiwa ini tidak bisa lagi disikapi dengan sekadar imbauan normatif. Perlu ada intervensi teknis pada infrastruktur yang menjadi titik lemah keselamatan warga.
“Kami melihat perlunya langkah yang lebih terintegrasi. Selain edukasi, diperlukan upaya bersama mengevaluasi titik rawan, seperti penataan ulang marka dan optimalisasi penutupan putaran balik (U-turn) pada ruas jalan berkecepatan tinggi,” kata Lagat di Ruang Rapat Polresta Barelang.
Titik Rawan dan Kecepatan Tinggi
Tim Ombudsman menyoroti sejumlah titik hitam (black spot) yang paling banyak memakan korban, di antaranya:
-
Jalan Letjen Suprapto: Fokus pada area Tembesi dan sekitar gerai Mie Gacoan.
-
Jalan Jenderal Sudirman: Area di depan Mapolresta Barelang dan perumahan Duta Mas.
-
Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Afidhya A. Wibowo, mengakui bahwa karakter jalan di Batam yang lebar menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi melancarkan arus, namun di sisi lain memicu pengendara untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi (overspeed).
“Kondisi jalan yang lebar mendorong masyarakat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kami terus berupaya melakukan tindakan pre-emtif, namun tantangannya adalah keterbatasan personel dan sarana prasarana,” ujar Afidhya.
Rekomendasi Teknis
Menyikapi urgensi jatuhnya korban jiwa tersebut, Ombudsman Kepri mengeluarkan empat poin rekomendasi utama:
-
Rekayasa Infrastruktur: Menutup putaran balik (U-turn) berisiko tinggi dan memperbaiki penerangan serta marka jalan yang memudar.
-
Peningkatan Pengawasan: Penambahan pos pengamanan dan patroli rutin di wilayah rawan yang minim fasilitas.
-
Sinkronisasi Kebijakan: Mendorong koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam mengatur operasional kendaraan berat yang kerap terlibat dalam kecelakaan fatal.
-
Pendataan Profiling: Melakukan pendataan mendalam terkait profil korban untuk memetakan pola kejadian agar pencegahan lebih tepat sasaran.
Hingga saat ini, ego sektoral antar-lembaga dalam pengelolaan jalan di Batam masih dianggap sebagai kendala utama dalam penyediaan fasilitas keselamatan yang memadai bagi warga.
[press release/kang ajank nurdin]


