Kriminal
Beranda / Kriminal / Warga Malaysia Menjadi Korban Perampokan di Kamar Hotel Batam

Warga Malaysia Menjadi Korban Perampokan di Kamar Hotel Batam

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.D.D. alias R. (20) dan A.R. alias R. (23).

TERASBATAM.ID — Seorang warga negara Malaysia berinisial AI (28) menjadi korban pencurian dengan kekerasan di sebuah hotel di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sinergi kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil membekuk dua tersangka pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Peristiwa perampokan terhadap warga asing tersebut terjadi di Kamar 344 Hotel The Hills, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Sabtu (4/7/2026) sore. Dua tersangka yang kini telah diamankan polisi berinisial FDD (20) dan AR (23).

Kapolsek Batu Ampar Komisaris Amru Abdullah di Batam, Senin (6/7/2026), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bertemu dengan salah satu tersangka di sebuah kafe pada Sabtu siang. Keduanya kemudian sempat berpindah hotel untuk mengambil koper milik korban sebelum akhirnya melakukan check-in di Hotel The Hills.

Situasi berubah ketika tersangka yang mengantongi kunci duplikat kamar kembali datang bersama seorang rekannya pada sore hari. Kedua tersangka langsung melakukan pengancaman fisik dan memaksa warga negara Malaysia tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.

“Saat korban berupaya melarikan diri, korban diduga dipukul pada bagian hidung dan pelipis mata hingga mengalami luka,” ujar Amru. Tidak berhenti di situ, dalam kondisi terluka, korban kembali dipaksa melakukan transfer uang tambahan sebesar Rp 3.000.000 sebelum kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Setelah menerima laporan resmi dari korban, tim gabungan kepolisian bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Hasil penyelidikan di lapangan mengarahkan petugas pada keberadaan kedua tersangka yang akhirnya ditangkap pada Minggu (5/7/2026).

Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mobilitas kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat 2 huruf d dan/atau Pasal 482 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjamin keamanan publik, termasuk bagi warga negara asing yang sedang berkunjung ke wilayah Batam.