TERASBATAM.ID: Ratusan warga Batam dari Aliansi Batam Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT PLN Batam yang berada di Kawasan Batam Centre, Rabu (28/08/2024). Mereka menyuarakan penolakan terhadap penyesuaian tarif listrik yang dinilai memberatkan masyarakat.
Aksi damai yang berlangsung tertib ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Para demonstran membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan mereka.
Rico Yuliansyah, Ketua Aliansi Batam Menggugat, mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan karena pihak PLN dianggap telah melanggar aturan dengan menaikkan tarif listrik tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
“Kami menilai tindakan PLN ini telah melanggar Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Rico.
Selain menolak kenaikan tarif, para demonstran juga menyampaikan beberapa tuntutan lain, antara lain:
- Kompensasi: Menuntut kompensasi bagi pelanggan yang mengalami gangguan atau pemadaman listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019.
- Pemutusan Sementara: Meminta agar PLN menghentikan praktik pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang menunggak pembayaran.
- Daya Listrik: Meminta agar masyarakat diperbolehkan memasang baru meteran listrik dengan daya di bawah 10 VA dan diberikan fleksibilitas untuk menurunkan daya jika diperlukan.
Aksi ini menjadi sorotan publik mengingat tingginya biaya hidup yang tengah dirasakan masyarakat. Para demonstran berharap pihak PLN dapat merespons tuntutan mereka dan memberikan solusi yang adil bagi seluruh pelanggan.
Sebelumnya Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kepulauan Riau Yudi Kurnain kepada www.terasbatam.id, Minggu (18/08/2024) lalu mengaku sangat konsen terkait dengan keluhan warga Batam yang menilai kenaikan tarif listrik saat ini sangat tinggi sementara Pemko Batam dan DPRD Batam dinilai belum mengerti sepenuhnya bahwa instrument kebijakan yang dimiliki mereka dapat berperan untuk mengurangi tagihan listrik saban bulan yang harus dibayar masyarakat.
Menurut Yudi, merevisi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang dibebankan kepada tagihan listrik warga sebesar 10 persen sepenuhnya tergantung dari “goodwill” Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam. Jika desakan masyarakat dan sensitivitas situasi ekonomi saat ini menjadi pertimbangan utama, maka revisi tersebut dapat dilakukan dengan “jalan pintas” sesuai dengan mekanisme yang tersedia.
[rma]