Kriminal
Beranda / Kriminal / Video Syur Berujung Laporan, Pemuda 20 Tahun Ditangkap atas Kasus Persetubuhan Anak

Video Syur Berujung Laporan, Pemuda 20 Tahun Ditangkap atas Kasus Persetubuhan Anak

Seorang pemuda berinisial MSR (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

TERASBATAM.ID – Seorang pemuda berinisial MSR (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima informasi dari wali kelas yang mendapatkan kiriman video hubungan badan antara pelaku dan korban berinisial JMS (17), seorang siswi sekolah menengah atas.

Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan orang tua korban berinisial T (43), yang merupakan ayah dari JMS. Pelaporan dilakukan setelah ibu korban menerima telepon dari wali kelas korban pada Jumat, 19 Juni 2026. Wali kelas menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku yang memperlihatkan rekaman hubungan badan antara korban dan pelaku layaknya suami istri.

“Malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, ibu korban menceritakan hal tersebut kepada suaminya. Mengetahui perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya, pelapor merasa keberatan dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujar Iptu Apriadi dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku. Pelaku dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu helai tanktop, dan satu helai jaket yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku MSR (20) dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Layanan Polisi 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.