BerandaBatam RayaTipu Daya Duda Kaya, Janda Batam Rugi Miliaran

Tipu Daya Duda Kaya, Janda Batam Rugi Miliaran

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Mairita Netty, seorang janda di Batam, harus menelan pil pahit setelah tertipu hingga miliaran rupiah oleh pasangan suami istri, Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi. Modus penipuan yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/07/2025), memadukan rayuan asmara dan investasi fiktif yang rapi.

Kisah penipuan ini mulai terkuak setelah Jaksa menghadirkan dua saksi, Asmayogi (anak korban) dan Mira Hayati (teman dekat pelaku). Asmayogi mengungkapkan bahwa ibunya terjerat oleh Nike yang menyamar sebagai pria bernama Saiful Anwar, seorang duda kaya dari Pekanbaru, melalui pesan WhatsApp. ‘Saiful’ merayu korban dengan janji pernikahan, namun selalu menghindar saat diajak berkomunikasi via telepon dengan alasan aneh, seperti tidak bisa menyebut huruf ‘R’.

Rayuan asmara palsu ini kemudian berkembang menjadi tawaran bisnis pengadaan beras fiktif. Terbuai janji keuntungan besar, Mairita mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 2,4 miliar. Namun, dalam persidangan saat ini, baru kerugian awal sebesar Rp 53 juta yang diusut, sementara sisanya masih dalam penyelidikan Polsek Sagulung. Asmayogi mengaku telah meminta agar seluruh kasus digabung, namun penyidik beralasan masih membutuhkan bukti tambahan.

BACA JUGA:  Banyak Tindak Pidana Pinjol dan Investasi Illegal Tidak Diproses Hukum

Saksi Mira Hayati membenarkan bahwa Nike secara terang-terangan mengaku sedang menjalankan penipuan, bahkan Mira sendiri menjadi korban dengan kerugian Rp 75 juta. Dalam persidangan, terungkap bahwa korban melakukan sedikitnya 13 kali transfer dalam rentang waktu 25-30 Januari 2025, dengan beragam nama penerima. Namun, seluruh dana tersebut pada akhirnya bermuara ke rekening Ade Wahyudi. Yang mengejutkan, terdakwa Nike mengaku uang hasil penipuan digunakan hanya untuk bersenang-senang.

Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi kini didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berlanjut, serta Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. Polsek Sagulung masih terus menyelidiki dugaan penipuan tambahan sebesar Rp 2,4 miliar. Kisah ini menjadi peringatan akan bahaya cinta semu dan janji investasi yang menggiurkan di dunia maya.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...