TERASBATAM.ID: Ratusan orang yang mengklaim mewakili 2.700 korban pembelian lahan kavling illegal alias bodong mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin (18/07/2022). Korban mengadukan dan meminta wakil rakyat membantu mereka.
Koordinator dari para Korban Andri, yang juga salah seorang korban mengatakan, ada sekitar 2.700 orang yang berlatar belakang masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang tertipu pembelian kavling yang berada diatas lahan berstatus hutan lindung. Penjualan dilakukan perusahaan pengembang dengan mengatasnamakan rekomendasi Badan Pengusahaan Batam.
“Kami tidak tahu tentang status lahan yang sebenarnya, pihak pengembang menjanjikan bahwa status lahan aman tidak bermasalah,” kata Andri.
Ia menyebutkan kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2018 dan telah diadukan juga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun tidak menemukan jalan keluar.
” kami mengetahui status lahan bodong setelah mendapat penjelasan BPN,” kata Andri.
Bedasarkan data serta berkas yang ia kumpulkan Andri menyebutkan ada sekitar Rp 40 miliar uang yang telah disetorkan 2.700 orang korban kepada perusahaan pengembang yang kini rahib.
Ilyas salah satu korban juga menyebutkan bahwa kavling dengan luas 8 x 12 meter dijual paling murah Rp 17 juta.
” Saya merasa pengawasan pemerintah tidak ada dan tutup mata membiarkan mafia lahan di Batam merajalela, ” kata Ilyas.
Ia meminta masyarakat untuk berhati – hati dan waspada agar tidak menjadi korban seperti dirinya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat ditemui Warga Korban penjualan Kaveling Ilegal mengaku sudah mendapatkan Informasi tentang pengrusakan Hutan Lindung Batam yang dijadikan Kaveling sebagai pemukiman warga.
“Kami dapat pengaduan transaksi jual beli kavling bodong yang dilakukan PT .Prima Makmur Batam memang kasusnya ini sudah berproses di pengadilan mereka diputuskan mereka bersalah dan menjalani hukuman,” kata Nuryanto saat ditemui Warga di Ruang Pimpinan Rapat DPRD Kota Batam.
Lebih lanjut menurut Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur, status para konsumen yang membeli lahan bodong tersebut belum memiliki kejelasan.
Pihaknya, menurut Cak Nur, akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait seperti BPN, KLHK dan BP Batam.
“Untuk selanjutkan kita agendakan dan kita undang pihak – pihak terkait diantaranya, KLHK, BPN, BP Batam dan Kepolisian,” kata Cak Nur.