Kriminal
Beranda / Kriminal / Kasus Penganiayaan Viral di Batam: Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Penganiayaan Viral di Batam: Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Kepolisian Resor Kota Barelang, membeberkan kronologi dan penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan di sebuah penginapan (homestay) kawasan Bengkong, Batam, yang sempat tular (viral) di media sosial.

TERASBATAM.IDKepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Kepolisian Resor Kota Barelang, membeberkan kronologi dan penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan di sebuah penginapan (homestay) kawasan Bengkong, Batam, yang sempat tular (viral) di media sosial. Langkah ini diambil otoritas kepolisian untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di ruang publik.

Dalam konferensi pers pada Rabu (22/7/2026), Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan pemuda berinisial Y.B.C.H. (18) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban berinisial A.S.M. (33). Penetapan tersangka dilakukan secara terukur setelah penyidik memeriksa enam saksi, mengamankan rekaman kamera pengawas, serta mengantongi dokumen Visum et Repertum.

Insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan terkait gangguan ketertiban umum di area penginapan. Korban menegur tersangka yang memutar musik dengan volume tinggi hingga mengganggu kenyamanan tamu lain. Teguran tersebut memicu adu mulut di area parkir yang berujung pada pemukulan. Korban mengalami luka robek pada daun telinga kiri dan memar di bagian pipi akibat kekerasan tumpul.

Kapolsek Bengkong memberikan klarifikasi teknis terkait penanganan perkara ini yang sempat memicu kesalahpahaman publik. Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini melibatkan dua tindak pidana terpisah dalam rentang waktu kurang dari 30 menit di lokasi yang sama.

“Laporan yang ditangani Polsek Bengkong adalah penganiayaan awal oleh tersangka Y.B.C.H. Peristiwa ini terjadi sebelum timbulnya dugaan pengeroyokan balasan yang kini ditangani secara terpisah oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujar AKP Tigor Dabariba.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Otoritas juga mengonfirmasi bahwa penyidik sempat menawarkan opsi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Namun, lantaran tidak tercapai kesepakatan damai antarpihak, proses hukum pidana tetap dilanjutkan secara formal.

Atas perbuatannya, tersangka Y.B.C.H. yang kini ditahan di Mapolsek Bengkong dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Polisi mengimbau publik untuk memercayakan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang dan tidak terprovokasi oleh narasi parsial di media sosial.