Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen

Pemko Target Kantongi Rp 10 Miliar per Tahun

TERASBATAM.ID: Kenaikan retribusi parkir oleh Pemko Batam telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya mulai berlaku hari ini, Kamis (04/01/2024). Namun belum dapat dilaksanakan karena proses administrasi dari pernomoran Perda hingga aturan turunan Peraturan Walikota (Perwako) masih disusun.

“Walaupun dari sisi perda sudah diamanatkan, namun dari sisi pelaksanaan belum dilaksanakan, karena kita masih menyiapkan perangkat yang lain, yaitu perwako, dan terkait dengan mekanisme di lapangan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim kepada www.terasbatam.id, Kamis (04/01/2024) yang ditemui di bis Trans Batam dari Koridor Sekupang menuju Batam Centre.

Menurut Salim, memang telah diamanat Perda bahwa hari ini tarif parkir naik, yaitu kendaraan roda dua dari tarif sebelumnya sebesar Rp 1.000 kini naik menjadi Rp 2.000 dan kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000.

“kita menunggu Perda mendapatkan nomornya, selanjutnya akan diusulkan draft Perwako,” kata Salim.

Selanjutnya, sebelum implementasi dilapangan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam, menurut Salim akan melakukan sosialisasi sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“jika ada oknum-oknum yang sudah memanfaatkan regulasi ini, menaikkan, segera laporkan, photo orangnya akan kita follow up dilapangan. Sekali lagi, belum kita terapkan kenaikannya,” kata Salim

Salim juga menyebutkan bahwa target pendapatan dari parkir dengan adanya kenaikan tarif sebesar Rp 10 miliar per tahun.

“Target kita dua kali lipat dari pendapatan sebelumnya sebesar Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar per tahun,” kata Salim.