TERASBATAM.ID — Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta masyarakat untuk melihat secara proporsional dinamika keterlibatan siswa dalam pawai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Amsakar juga mengimbau publik untuk tidak terburu-buru menyematkan label “eksploitasi” terhadap pengerahan massa anak-anak sekolah tersebut.
Menurut Amsakar, perbedaan tafsir dan polarisasi pandangan di tengah masyarakat terkait suatu kebijakan merupakan hal yang lumrah di era media sosial saat ini. Ia menilai istilah eksploitasi memiliki tendensi yang selalu negatif.
“Disebut eksploitasi jika ada diskriminasi, perlakuan kasar, atau pelanggaran hak. Misalnya, jam kerja yang harusnya 6 jam dipaksa menjadi 12 jam, atau kekerasan terhadap asisten rumah tangga,” ujar Amsakar saat ditemui di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Kendati meminta publik tidak berpolemik berkepanjangan, Amsakar justru enggan memberikan penjelasan lebih rinci ketika didesak wartawan mengenai urgensi pelibatan anak-anak sekolah dalam aksi publik tersebut.
“Sudah, tanya hal lain saja,” ucapnya singkat sembari berjalan meninggalkan awak media.
Sikap Wali Kota Batam ini mengemuka setelah Dinas Pendidikan Kota Batam memobilisasi ribuan siswa, guru, dan wali murid dari sekitar 100 sekolah untuk mengikuti jalan santai dan pawai pada Minggu (21/6/2026). Aksi berjalan kaki yang menggunakan spanduk dan berbagai atribut dukungan tersebut digelar menyusul terhentinya sementara distribusi program MBG di sejumlah sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengeklaim kegiatan tersebut merupakan wadah untuk menyalurkan keluhan orangtua murid.
Langkah Dinas Pendidikan tersebut langsung memicu gelombang sorotan dari legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Dandis Rajagukguk menyayangkan metode pengumpulan massa anak-anak tersebut dan mengingatkan pemerintah daerah mengenai komitmen Batam sebagai Kota Layak Anak.
Dandis menegaskan, Batam telah memiliki payung hukum formal berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang disahkan sejak tahun 2025. Perda tersebut mengamanatkan pemenuhan hak anak secara terintegrasi, termasuk perlindungan khusus dan hak atas pendidikan di ruang yang aman.
“Kebijakan ataupun konsep pemikiran orang dewasa jangan sampai mengorbankan atau melibatkan anak-anak. Sekolah harus tetap menjadi ruang yang aman dan bebas dari kepentingan mobilisasi massa,” kata Dandis.
[kang ajank nurdin]


