TERASBATAM.ID: Walaupun Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2024 Tentang Larangan Pengumpulan Dana Diluar Ketentuan namun masih saja terjadi. Bahkan menjelang perayaan Idul Adha ini, sejumlah pejabat eselon di sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimintai duit dengan dalih membeli hewan kurban jenis sapi.
Menurut sumber www.terasbatam.id, pola pungutan yang dilakukan untuk membeli hewan kurban itu tidak dilakukan secara sukarela, namun dipaksakan.
“mulai pejabat eselon IV hingga diatasnya dikumpulkan duit dengan jumlah tertentu. Tetapi saya pikir itu bukan lagi bagian ibadah, karena memang dikumpulkan dibawah tekanan,” katanya.
Menurutnya, untuk pejabat eselon IV atau yang memegang posisi tertentu diharuskan menyetor sebesar Rp 800 ribu, sedangkan pejabat eselon III dipatok sebesar Rp 1,4 Juta dan seterusnya. Namun pengumpulan duit tersebut harus dilakukan secara cash alias kontan, tidak diperkenan dengan cara transfer untuk menghindari bukti tertulis.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid kepada www.terasbatam.id mengatakan, bahwa pungutan yang dilakukan itu bersifat himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kemampuan ekonomi cukup untuk berkurban.
“Kita mengimbau bukan mewajibkan,” ujar Jefridin, Senin (10/6/2024).
Ia tampak membantah apabila ada yang menyebutkan Pemko Batam mewajibkan ASN berkurban. Apalagi menyebutkan jumlah uang kurbannya.
“Tak boleh kita mewajibkan berapa jumlahnya. Kurban itu bagi yang mampu. Bukan mewajibkan,” tutur pria berkacamata ini.
Ia menambahkan pihaknya mengajak orang beramal. Untuk berbagi kepada sesama melalui hewan kurban.
“Yang mewajibkan itu Tuhan,” katanya.
Sebelumnya pada 26 Januari 2024 lalu, Jefriden Hamid mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2024 Tentang Larangan Pengumpulan Dana Diluar Ketentuan. Isi surat tersebut sebagai berikut;
Yth : 1. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Batam
- Camat se Kota Batam
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) se Kota Batam
- Lurah se Kota Batam
SURAT EDARAN
Nomor ol Tahun 2024
TENTANG
LARANGAN PENGUMPULAN DANA DILUAR KETENTUAN
Sebagai upaya pencegahan korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 junta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas diminta perhatian Saudara untuk tidak melakukan pengumpulan dana dalam bentuk iuran apapun baik kepada masyarakat atau pegawai di lingkungan OPD masing-masing.
Demikian disampaikan untuk menjadi menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menurut Informasi yang dimiliki www.terasbatam.id, terbitnya Surat Edaran ini juga dilatarbelakangi oleh praktik pungutan diluar ketentuan yang dilakukan salah satu OPD kepada pegawainya. Namun kasus ini diselesaikan secara tertutup dan pejabat yang bersangkutan juga masih bertahan pada posisinya.