Batam Raya
Beranda / Batam Raya / Sakit, Hendra Asman Mundur dari Pimpinan DPRD Batam

Sakit, Hendra Asman Mundur dari Pimpinan DPRD Batam

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda pengumuman pengunduran diri Hendra Asman dari posisi Wakil Ketua III dan usulan pengangkatan Muhammad Yunus Muda sebagai penggantinya, Rabu (14/1/2026). Hendra Asman mundur untuk fokus menjalani perawatan kesehatan di Singapura, sementara Muhammad Yunus Muda disiapkan untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2029.

TERASBATAM.ID – Struktur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi berganti. Hendra Asman menyatakan pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam karena kondisi kesehatan serius yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif di Mount Elizabeth Medical Center, Singapura.

Pengumuman pengunduran diri politisi Partai Golkar tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Kamaludin, dalam rapat paripurna di Batam, Rabu (14/1/2026). Momen ini sekaligus menandai dimulainya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan dewan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

“Surat pengunduran diri Wakil Ketua III DPRD Kota Batam atas nama Saudara Hendra Asman telah kami terima dan dibacakan dalam rapat paripurna,” ujar Kamaludin di hadapan anggota dewan.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kota Batam telah menerima usulan resmi dari DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau serta persetujuan dari DPP Partai Golkar tertanggal 31 Desember 2025. Dalam surat keputusan tersebut, partai berlambang pohon beringin ini menunjuk Muhammad Yunus Muda sebagai calon pengganti Hendra Asman untuk mengisi kursi Wakil Ketua III.

Sesuai Prosedur

97.997 KK di Batam Terdaftar Perlinsos Jelang Penutupan Hari Ini

Kamaludin menjelaskan bahwa seluruh tahapan PAW telah dibahas secara internal melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam pada hari yang sama. Mekanisme ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa calon pengganti pimpinan yang berhenti harus diusulkan oleh partai politik asal dan diumumkan dalam rapat paripurna sebelum ditetapkan melalui keputusan DPRD.

“Rapat paripurna ini bertujuan untuk mengumumkan dan memberikan pengetahuan bersama terkait usulan pemberhentian pimpinan DPRD serta pengangkatan pengganti antar waktu,” kata Kamaludin.

Sebelum penetapan resmi, pimpinan dewan telah meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir sebagai bentuk pengambilan keputusan kolektif-kolegial dan konstitusional. Melalui proses ini, DPRD Kota Batam memastikan fungsi legislatif tetap berjalan stabil di tengah kondisi kesehatan pimpinan yang mengharuskan adanya transisi jabatan.

[kang ajank nurdin]

Warga Baloi Ancam Jerat Hukum Pembuang Sampah Sembarangan