Batam Raya
Beranda » Berita » Respon F-PKB Soal Tarif Listrik, Wali Kota Batam Janji Koordinasi ke Pemprov

Respon F-PKB Soal Tarif Listrik, Wali Kota Batam Janji Koordinasi ke Pemprov

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (04/06/2025).

TERASBATAM.ID – Wali Kota Batam Amsakar Achmad akan menindaklanjuti penolakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Batam terkait kenaikan tarif dasar listrik PT PLN Batam. Amsakar menyatakan, permasalahan ini akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingat kewenangan penetapan tarif bukan berada di tangan Pemerintah Kota Batam.

Pandangan umum Wali Kota Amsakar Achmad tersebut disampaikan pada Rabu (02/07/2025) menyikapi sejumlah pandangan fraksi di DPRD Batam, khususnya sikap keras Fraksi PKB. Sebelumnya, pada Selasa (01/07/2025), Ketua Fraksi PKB Surya Makmur Nasution secara tegas menolak kenaikan tarif dasar listrik tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Batam.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya di Ruang Paripurna DPRD Batam, Selasa (1/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKB menyatakan penolakan keras terhadap rencana kenaikan tarif dasar listrik oleh PT PLN Batam.

SMN beralasan, kebijakan kenaikan tarif listrik ini sangat tidak tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meningkatnya harga kebutuhan pokok.

“Dalam kondisi ekonomi sulit, banyaknya PHK dan meningkatnya harga kebutuhan pokok, langkah menaikkan tarif listrik adalah kebijakan yang tidak tepat,” ujarnya.

Fraksi PKB mendesak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam untuk menyampaikan penolakan atas rencana kenaikan tarif listrik ini, karena dikhawatirkan akan semakin memberatkan beban hidup masyarakat.

Disdik Batam Kerahkan Ribuan Siswa Ikut Pawai Dukung MBG

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik PT PLN Batam yang berlaku mulai 1 Juli 2025 hanya diterapkan kepada pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas, pelanggan pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau. Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak mengalami perubahan tarif.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu pada Jumat (27/6/2025) menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan secara hati-hati demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi. Ia menambahkan, PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PT PLN (Persero). Dengan penyesuaian ini, margin keuntungan PT PLN Batam diproyeksikan meningkat menjadi 2,73% dari sebelumnya negatif.

“Kami berharap dengan adanya penyesuaian ini, PT PLN Batam dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat di Batam, serta terus mendorong efisiensi dalam operasionalnya,” pungkas Jisman.