Batam Raya
Beranda / Batam Raya / PR Besar Kapolresta Baru: Dari PT ASL hingga Skandal Viral!

PR Besar Kapolresta Baru: Dari PT ASL hingga Skandal Viral!

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Anggoro Wicaksono (tengah) memberikan keterangan pers terkait capaian akhir tahun dan penanganan kasus-kasus atensi publik di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (30/12/2025). Anggoro menegaskan komitmennya untuk segera melakukan gelar perkara kasus kecelakaan kerja di PT ASL serta mendalami dugaan pidana lingkungan dalam kebakaran limbah elektronik di Batu Aji.

TERASBATAM.ID — Memasuki masa kepemimpinannya di penghujung tahun, Kapolresta Barelang Komisaris Besar Anggoro Wicaksono dihadapkan pada sejumlah “pekerjaan rumah” (PR) besar yang menjadi sorotan tajam publik Batam. Mulai dari kepastian hukum kecelakaan kerja di galangan kapal, kebakaran limbah berbahaya, hingga skandal video asusila yang viral, kini menjadi ujian perdana bagi sang Kapolresta baru.

Fokus utama tertuju pada kelanjutan kasus meninggalnya pekerja di PT ASL. Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengulur waktu dan segera melakukan gelar perkara bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk menentukan status hukum kasus tersebut secara transparan.

“Penyelidikan terus berjalan. Kami mendalami latar belakang korban dan peristiwa yang terjadi agar penanganan dilakukan secara komprehensif,” ujar Anggoro saat rilis akhir tahun di Batam, Selasa (30/12/2025).

Selain isu keselamatan kerja, Polresta Barelang kini tengah membidik dugaan pelanggaran hukum dalam kebakaran di PT Logam Internasional Jaya, Batu Aji. Investigasi difokuskan pada potensi adanya unsur pidana dalam pengelolaan limbah elektronik berbahaya serta isu mengenai upaya penghilangan barang bukti di lokasi kejadian.

Di sisi lain, publik juga menanti ketegasan kepolisian dalam menangani kasus video asusila yang diduga melibatkan Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kota Batam Gustian Riau. Anggoro memastikan bahwa penanganan hukum terhadap kasus viral tersebut menjadi prioritas untuk segera dipastikan statusnya dalam waktu dekat.

97.997 KK di Batam Terdaftar Perlinsos Jelang Penutupan Hari Ini

Tantangan bagi Anggoro kian bertambah dengan akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026. Perubahan regulasi ini menuntut para penyidik di Polresta Barelang untuk beradaptasi cepat dalam menangani perkara dari titik nol.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam agar penanganan perkara dengan KUHP baru berjalan seiring. Penyidik pun telah dibekali sosialisasi intensif agar siap menghadapi transisi hukum ini,” jelasnya.

[kang ajank nurdin]