TERASBATAM.ID — Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria berinisial Ganda Putra (50) yang diduga mencuri handphone milik pengunjung di kawasan Grand Batam Mall, Kelurahan Lubuk Baja. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, Senin (4/5/2026).
Pelaku diamankan setelah petugas keamanan mal lebih dulu menangkapnya berdasarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian pada 18 April 2026. Dalam rekaman tersebut, terlapor tampak mengambil handphone merek Vivo milik seorang pengunjung.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menyampaikan bahwa personel patroli Batara Biru Baja, Aipda Afriadi dan Brigpol Gilang Y, langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari petugas sekuriti bernama Hendrix.
“Setibanya di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan pihak sekuriti dan meminta keterangan awal. Saat diinterogasi, terlapor mengakui perbuatannya dan mengatakan handphone tersebut sudah dijual di wilayah Tiban kepada seseorang yang tidak dikenal,” ujar Deni.
Polisi kemudian membawa pelapor dan terlapor ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut. Terlapor diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan sesuai prosedur hukum, sementara pelapor diminta menghadirkan korban untuk membuat laporan polisi secara resmi.
Deni menegaskan komitmen pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau warga segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui call center 110 yang bebas pulsa dan siaga 24 jam.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.


