“Politik Tingkat Tinggi” Jadi Sebab Gagalnya Proyek TW di Rempang

PT MEG Cerita Soal Kisah 18 Tahun Silam

TERASBATAM.ID: Management PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha Grup milik pengusaha Tomy Winata angkat bicara mengenai penyebab gagalnya proyek mereka di Rempang 18 tahun silam. Kepentingan politik tingkat tinggi menjadi salah satunya, disamping persoalan pembebasan lahan yang cukup krusial.

Komisaris PT MEG yang juga bertindak sebagai juru bicara Fernaldi Anggadha membuka sedikit cerita soal gagalnya pengembangan Pulau Rempang pada 18 tahun silam yang sudah dirintis oleh PT MEG.

“terkendala karena pembebasan lahan dan kepentingan politik tinggi saat itu terpaksa terhenti,” kata Aldi, panggilan akrabnya dalam acara buka puasa bersama antara BP Batam dan media bersama PT MEG di Hotel Radisson Batam, Senin (17/04/2023).

Namun Aldi tidak merincikan soal kepentingan politik tingkat tinggi seperti apa yang menyebabkan proyek impian pengusaha Tomy Winata tersebut gagal total hingga kini kembali dengan cerita baru.

“apapun kami di PT MEG sebagai pihak swasta tetap mengikuti dan mendukung pemerintah karena tujuan kita untuk membangun Indonesia,” kata Aldi.

Aldi memastikan bahwa pengembangan kawasan Pulau Rempang ini, PT Makmur Elok Graha juga melibatkan masyarakat dalam setiap  perencanaannya dan rancangan serta  mengakomodir semua kebutuhan masyarakat sehingga menghasilkan perencanaan yang  matang dan terbaik bagi masyarakat.

“Sehingga warga setempat juga bisa berkontribusi untuk membangun Pulau Rempang. Intinya, kami tidak ingin masyarakat setempat hanya menjadi penonton. Namun menjadi salah satu indikator positif dalam pembangunan di Pulau Rempang,” kata Aldi.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuriyanto mengaku belum diajak bicara oleh Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait dengan rencana investasi PT Makmur Elok Graha (MEG) milik pengusaha Tomy Winata.

“secara khusus saya belum diajak bicara oleh pemerintah terkait dengan penanganan lahan di Barelang, nanti kita tunggu sejauh mana mereka memberikan laporan kepada kita. Saya belum tahu,” kata Cak Nur, panggilan akrab politisi PDI Perjuangan ini.

Cak Nur juga menegaskan belum mengetahui apakah investasi PT MEG di Rempang akan menggunakan kembali Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2003 Tentang Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) sebagai dasar hukum untuk memfasilitasi kegiatan bisnis mereka disana sebagaimana yang pernah terjadi 18 tahun silam.

“Secara khusus Perda KWTE itu belum dicabut, masih bisa dan masih berlaku. Tetapi saya belum diajak bicara terkait itu, kita tunggu saja,” kata Cak Nur.