Polisi Geledah Kantor BP Batam, Cari Bukti Dugaan Alokasi Lahan di Hutan Lindung

Kapolresta Kombes Pol Ompusunggu Pimpinan Langsung

Petugas mengemas sejumlah berkas dari Kantor Direktorat Lahan BP Batam saat mencari berkas lahan terkait pelanggaran yang sedang ditangani oleh pihak Kepolisian.

TERASBATAM.ID:Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu (21/08/2024). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan lahan di kawasan Tiban.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Target utama penggeledahan adalah menemukan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran lahan oleh PT Carlina Cahaya Batam di kawasan hutan lindung Tiban.

“Selama ini, proses penyelidikan terkendala karena pihak terkait tidak kooperatif dalam menyerahkan dokumen yang diminta. Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Kapolresta yang berada di Kantor BP Batam saat proses penggeledahaan dilakukan oleh petugas dari Satreskrim Barelang.

Meskipun belum dapat disebutkan secara rinci siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi, Kapolresta menegaskan bahwa status lahan yang menjadi objek perkara saat ini masih dalam status quo.

Dugaan pelanggaran dalam penanganan lahan di kawasan Tiban ini telah menjadi perhatian pihak kepolisian. Beberapa kali upaya pemanggilan terhadap pihak terkait tidak diindahkan, sehingga langkah penggeledahan dianggap perlu untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran lahan tersebut. Diharapkan dengan adanya penggeledahan ini, dapat diperoleh bukti-bukti yang cukup kuat untuk membawa kasus ini ke proses hukum selanjutnya.