TERASBATAM.ID, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam melakukan eksekusi pengosongan objek berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (4/11/2026). Proses eksekusi berlangsung tertib setelah pihak Termohon menyepakati pengosongan secara sukarela.
Eksekusi tersebut mendasarkan pada perkara Permohonan Eksekusi Nomor 31/Pdt.Eks.RL/2026/PN Btm jo. Grosse Risalah Lelang Nomor 145/03.04/2026-01 tertanggal 6 Mei 2026.
Panitera PN Batam, Agus Erwin Harahap, yang memimpin langsung tim eksekusi di lokasi, menyampaikan bahwa petugas mengedepankan pola komunikasi persuasif untuk menjamin keteraturan selama proses berlangsung.
“Pelaksanaan eksekusi tetap harus mengedepankan ketentuan hukum, tetapi pendekatannya dilakukan secara komunikatif dan humanis. Kami berupaya agar para pihak memahami proses yang dilaksanakan sehingga pengosongan dapat berlangsung dengan tertib,” ujar Agus.
Menurut keterangan resmi pengadilan, ruang dialog yang dibuka petugas mendapat respons kooperatif dari pihak Termohon Eksekusi. Seluruh rangkaian pengosongan aset berjalan tanpa ada interupsi atau perlawanan di lapangan.
Setelah area dinyatakan kosong, tim dari PN Batam langsung menyerahkan penguasaan fisik tanah dan bangunan tersebut kepada Pemohon Eksekusi selaku pemenang lelang legal.
Agus turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat atas kerja sama dan kemauan menjaga kondusivitas selama tindakan peradilan ini dilaksanakan.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif pihak Termohon Eksekusi. Kesediaan untuk mengosongkan objek secara sukarela membantu seluruh proses berjalan aman dan kondusif hingga objek diserahkan kepada Pemohon Eksekusi,” tuturnya.
Pelaksanaan kewenangan ini merupakan bagian dari pemenuhan kepastian hukum atas putusan perdata di wilayah hukum PN Batam, dengan tetap mengupayakan prosedur penegakan hukum yang memperhatikan keamanan serta ketertiban lingkungan sekitar. (sumber: www.danapala.com)


