TERASBATAM.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan atau deportasi sebanyak 55 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nanas, Kamis (5/11/2026).
Rombongan deportan tersebut terdiri atas 45 laki-laki, 9 perempuan, serta 1 anak WNI terlantar. Mereka dideportasi setelah selesai menjalani masa hukuman penjara akibat berbagai kasus pelanggaran di Malaysia, mulai dari Akta Imigresen, Akta Dadah Berbahaya (ADB) 1952 terkait kasus narkoba, hingga tindak pidana lainnya.
Proses pemulangan bertolak dari Terminal Feri Internasional Stulang Laut, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center pada pukul 13.45 waktu setempat dengan pendampingan staf KJRI Johor Bahru.
Setibanya di Pelabuhan Batam Center, rombongan WNI langsung disambut tim gabungan yang terdiri atas P4MI Batam, Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, dan instansi terkait. Para deportan kemudian diboyong ke kantor P4MI Batam untuk menjalani proses pendataan dan pendampingan psikososial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, mengimbau para WNI/PMI agar menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran dan membagikan edukasi prosedur bekerja di luar negeri secara resmi kepada masyarakat di daerah asalnya.
“Bagi yang nanti ingin kembali bekerja di luar negeri, pastikan mencari informasi dari sumber tepercaya, seperti Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota, BP3MI Provinsi, atau Kementerian P2MI, serta pastikan untuk selalu mematuhi prosedur yang berlaku,” tegas Debbi.
KJRI Johor Bahru mencatat, sepanjang tahun 2026 hingga awal November ini, pihak perwakilan RI di Johor telah memfasilitasi deportasi sebanyak 5.202 WNI (terdiri dari 3.678 laki-laki, 1.481 perempuan, dan 43 anak-anak) dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru kembali ke Tanah Air.


