Berita
Beranda / Berita / Diduga Dibayar di Bawah UMK, FSPMI Desak Penertiban Perusahaan Outsourcing di Batam

Diduga Dibayar di Bawah UMK, FSPMI Desak Penertiban Perusahaan Outsourcing di Batam

erwakilan buruh FSPMI menyampaikan orasi dari atas mobil komando saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Graha Kepri, Batam, Kamis (5/11/2026). Aksi tersebut menuntut pengawasan ketat terhadap upah pekerja outsourcing dan percepatan pembahasan UMK 2027.

TERASBATAM.ID, BATAM — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Graha Kepri, Batam, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, buruh menyoroti maraknya dugaan praktik perusahaan outsourcing atau subkontraktor yang membayar pekerja di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK).

 

FSPMI menilai pengupahan di bawah UMK tidak semestinya terjadi di kota industri seperti Batam, terlebih oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang beroperasi secara komersial.

 

Ketua DPW FSPMI Provinsi Kepri, Suprapto, mendesak pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja untuk bertindak tegas dan memperketat pengawasan terhadap keberadaan perusahaan outsourcing.

GMNI Batam Desak Moratorium Data Center, Soroti Krisis Air dan Satwa

 

“Kami minta pihak pengawasan lebih bekerja keras lagi untuk menertibkan perusahaan outsourcing atau subkontraktor supaya tidak membayar pekerja di bawah UMK,” tegas Suprapto di sela-sela aksi.

 

Desak Pembahasan UMK 2027 dan Upah Sektoral

Selain persoalan penertiban outsourcing, FSPMI memanfaatkan aksi tersebut untuk mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera mengawali proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP), UMK, serta upah minimum sektoral untuk tahun 2027.

KJRI Johor Bahru Deportasi 55 WNI Bermasalah via Batam

 

FSPMI mengusulkan agar pemerintah menerapkan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan menetapkan variabel faktor alfa pada angka tertinggi, yaitu 0,9. Buruh juga mendorong hadirnya upah minimum sektoral untuk industri pengolahan, khususnya sektor elektronik yang menjadi andalan Batam.

 

“Kami meminta pembahasan upah minimum ini menjadi perhatian serius pemerintah. Kami menggunakan PP 49 Tahun 2025 dengan faktor alfa paling tinggi, yaitu 0,9. Kami juga meminta tahun depan ada sektor pengolahan, termasuk elektronik. Batam bisa dijadikan guideline atau acuan,” ujarnya.

 

Hadapi Puncak Musim Hujan, Pemprov Kepri Gelar Rakor Lintas Sektor

Suprapto menegaskan, jika hingga pekan depan Dewan Pengupahan belum melayangkan undangan rapat resmi, buruh mengancam akan kembali turun ke jalan dan menggelar aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja.

 

Disnakertrans Kepri Janjikan Rapat Pekan Depan

Menanggapi tuntutan massa buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, menemui perwakilan aksi di halaman Graha Kepri. Ia memastikan pemerintah akan mengundang seluruh unsur Dewan Pengupahan Provinsi pada pekan depan.

 

“Minggu depan kami akan mengundang seluruh pengurus Dewan Pengupahan Provinsi untuk bersama-sama melakukan pembahasan. Tentu yang menjadi pembahasan nanti terkait alfa dan upah sektoral,” kata Dicky.

 

Dicky menambahkan, formula pengupahan tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 yang memperhitungkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Mengenai besaran faktor alfa, pihaknya belum dapat menentukan angka pasti karena masih menunggu petunjuk teknis Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil musyawarah bersama Dewan Pengupahan. Sebagai pembanding, penetapan upah periode sebelumnya menggunakan nilai alfa 0,7.

[kang ajank nurdin]