TERASBATAM.ID — Ambisi menjadikan Batam sebagai hub industri data center internasional mendapat gelombang kritik keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam. Organisasi mahasiswa ini mendesak pemerintah memberlakukan moratorium izin pembangunan data center baru sebelum daya dukung lingkungan dan ketersediaan air bersih bagi warga dipastikan aman.
Ketua DPC GMNI Kota Batam, Alwi Djaelani, menegaskan bahwa orientasi investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan keberlanjutan daya dukung lingkungan di Pulau Batam.
“Jangan sampai demi ambisi menjadikan Batam sebagai hub data center internasional, masyarakat justru harus menanggung dampak krisis air bersih. Kebutuhan dasar warga harus menjadi prioritas, bukan dikorbankan untuk kepentingan industri,” tegas Alwi saat dihubungi terasbatam.id, Kamis pagi (5/11/2026).
Alwi menyoroti pelayanan air bersih di Batam yang hingga kini masih kerap dikeluhkan masyarakat. Penggunaan air baku berskala besar sebagai sistem pendingin perangkat data center—yang diproyeksikan dapat mencapai hingga 1.000 liter per detik—dinilai berpotensi menguras waduk tadah hujan yang menjadi penopang utama pasokan air warga.
Kerusakan Habitat Satwa dan Risiko Ekologis
Selain krisis air, GMNI mengaitkan pembukaan lahan industri data center dengan kerusakan kawasan resapan serta ancaman terhadap habitat satwa liar. Pembabatan hutan sekunder dikhawatirkan memusnahkan tempat tinggal satwa endemik seperti lutung perak dan monyet ekor panjang, yang berujung pada konflik satwa dengan warga permukiman.
Alwi meminta pemerintah belajar dari kebijakan global yang mulai memperketat industri ini akibat lonjakan konsumsi energi dan air.
“Jangan sampai Batam menjadi tempat pembuangan dampak buruk lingkungan dari perusahaan teknologi yang aktivitasnya dibatasi di negara lain. Kemajuan industri digital tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proyek pusat data wajib patuh pada regulasi nasional, khususnya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Empat Poin Tuntutan GMNI
Atas kondisi tersebut, GMNI Batam melayangkan empat desakan resmi kepada BP Batam, Pemko Batam, dan Kementerian Lingkungan Hidup:
- Wajibkan Teknologi SWRO: Pengembang data center harus memanfaatkan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau pengolahan air laut untuk operasional, guna menjaga pasokan waduk bagi masyarakat.
- Transparansi Dokumen AMDAL: Pemerintah mendesak agar dokumen AMDAL seluruh proyek pusat data dibuka ke publik demi pengawasan independen.
- Penerapan Pajak Lingkungan: Meminta pengenaan pajak lingkungan khusus bagi industri data center untuk alokasi rehabilitasi hutan dan pelestarian satwa.
- Moratorium Izin Baru: Menghentikan sementara penerbitan izin data center hingga ada jaminan pasti terkait pasokan air warga dan kelestarian ekosistem.
“Sikap kami jelas. Kemajuan ekonomi tidak boleh dibayar dengan penderitaan masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih maupun rusaknya habitat satwa. Jangan sampai demi menjaga data di cloud tetap dingin, lingkungan Batam justru semakin panas dan gersang,” pungkas Alwi.
[kang ajank nurdin]


