Penyidik KPK Geledah 2,5 Jam Rumah Mewah Eks Kepala BC Makassar di Batam

Boyong 2 Travel Bag Hasil Penggeledahan

TERASBATAM.ID: Enam orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang berada di perumahan super mewah di Country Club Southlink, Selasa (06/06/2023). Usai pemeriksaan selama 2,5 Jam penyidik KPK memboyong dua travel bag ukuran sedang yang diduga hasil penggeledahan.

Rumah mewah milik Andhi Pramono yang sebelumnya lama bertugas di Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Kepri yang berada di Karimun berada di Perumahan Grand Summit yang berada di Country Club Golf Southlink di Tiban, Batam,

Pantauan  di lokasi Tim penyidik melakukan pengeledahan sejak pukul 12.20 hingga pukul 15.00 dengan 6 orang penyidik menggunakan rompi dan 6 kendaraan yang Berbera. Sementara itu personel Samapta dari Polda Kepri menjaga kompleks perumahan tersebut, wartawan tidak diperkenankan untuk memasuki halaman rumah yang dikenal dengan penjagaan ketat ini.

Perumahan Grand Summit merupakan salah satu perumahan super mewah di Batam yang berada di dalam lapangan Golf Southlink. Saat lanching pertama rumah terkecil di Kawasan elite ini dibandrol sekitar Rp 3 Miliar.

Petugas Kepolisian yang mendampingi penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut menyebutkan bahwa KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, Perumahan Grand Summit, Perumahan Pesona Asri dan Perumahaan Sukajadi. Ketiga rumah yang berada di tiga perumahan berbeda tersebut merupakan milik Andhi Pramono.

“Agenda Tim telah  mengunjungi  3 titik lokasi di Batam, Yaitu Perumahan , Pesona Asri, Perumahan Suka Jadi dan Closter Grand Summit , ” kata petugas yang namanya tidak disebutkan.

Seusai penggeledahan di rumah yang berada di Grand Summit Batam itu petugas terlihat memboyong dua travel bag berukuran sedang berwarna hitam dan silver yang diduga berisi dokumen milik Andhi Pramono.

Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.

“Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Asep mengatakan potensi gratifikasi itu erat kaitannya dengan penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari ekspos dan impor. Dia menyebut tim penyidik saat ini menelusuri gratifikasi Andhi Pramono dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi Pramono.

“Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu. Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Di situ modus operandinya,” tutur Asep.

Liputan: Kang Ajank Nurdin & Winneke Asmeralda