BerandaBatam RayaPenertiban Parkir Liar, Denda Rp500 Ribu Plus Biaya Derek Menanti

Penertiban Parkir Liar, Denda Rp500 Ribu Plus Biaya Derek Menanti

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus berkomitmen untuk menciptakan ketertiban lalu lintas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan gencar menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.

Kawasan-kawasan strategis seperti Batam Center, Mega Mall, Baloi Center, Apartemen Harmoni, dan simpang McDonald’s menjadi fokus utama dalam operasi penertiban ini. Kendaraan yang melanggar aturan parkir akan diderek dan dikenakan denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

“Denda yang berlaku cukup tinggi, yakni Rp500 ribu per hari untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp175 ribu per hari untuk roda dua dan roda tiga,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas Dishub Batam, Ade Chandra, Senin (30/12/2025).

Ade mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan patroli rutin sejak tahun 2019 dan berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib parkir. “Meskipun demikian, kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan aturan ditaati,” katanya.

Bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya diderek, mereka diharuskan menyelesaikan proses administrasi di Kantor Dishub Batam dengan membawa dokumen kendaraan. Selain denda, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya derek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Apindo Batam Terbitkan Surat Edaran Larangan Mogok Kerja

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat semakin tertib dalam memarkir kendaraannya,” tambah Ade.

Dishub Batam mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan lahan parkir yang telah disediakan. Dengan demikian, ketertiban lalu lintas dapat terjaga dan kenyamanan bersama dapat terwujud.

[rma]

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...