TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengklarifikasi simpang siur informasi mengenai alokasi anggaran jasa tenaga pengemudi tahun 2025 yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah untuk kebutuhan pejabat. Anggaran sebesar Rp 44,3 miliar tersebut nyatanya merupakan akumulasi pembiayaan 1.109 tenaga kerja yang mayoritas bertugas di sektor pelayanan publik dasar, khususnya pengelolaan sampah kota.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan di Batam, Senin (6/7/2026), menjelaskan bahwa publikasi yang beredar di masyarakat perlu dipahami secara utuh agar tidak memicu persepsi keliru. Anggaran tersebut bukanlah fasilitas khusus untuk sopir pejabat semata dan tidak mengindikasikan adanya kenaikan upah sepihak di tengah semangat efisiensi anggaran nasional.
“Angka yang beredar harus dilihat secara menyeluruh. Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, melainkan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam,” kata Rudi.
Berdasarkan data rincian anggaran Pemko Batam, dari total 1.109 tenaga kerja yang terserap, porsi terbesar berada pada sektor kebersihan. Sebanyak 912 orang merupakan sopir dan kernet armada pengangkut sampah di bawah Dinas Lingkungan Hidup serta pihak kecamatan.
Sisanya dialokasikan untuk sektor layanan dasar lain, meliputi 12 sopir bus sekolah Dinas Perhubungan, 9 sopir ambulans Dinas Kesehatan, 9 sopir truk jungkit (dump truck) Dinas Bina Marga, serta hanya 2 orang pengemudi untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dari keseluruhan tenaga kerja tersebut, sebanyak 944 orang terikat dalam skema pembayaran bulanan. Sementara 165 orang lainnya merupakan tenaga harian lepas yang direkrut secara khusus untuk program kedaruratan penanganan sampah kota dengan sistem honorarium Rp 187.000 per hari kerja.
Rudi menegaskan, kebijakan penataan anggaran ini telah melalui proses pembahasan resmi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mengacu pada standar biaya yang berlaku. Langkah efisiensi yang didorong pemerintah pusat dipastikan tidak akan memotong pos pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat.
“Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal,” ujarnya.


