Kriminal
Beranda / Kriminal / Pagar Dirusak Penagih Utang, Polisi Turun Tangan

Pagar Dirusak Penagih Utang, Polisi Turun Tangan

MEDIASI SENGKETA WARGA — Personel Polsek Sungai Beduk mendatangi lokasi dugaan perusakan pagar rumah milik warga di Kavling Pancur Swadaya, Kelurahan Tanjung Piayu, Batam, Kamis (5/3/2026). Kepolisian melakukan mediasi antara pemilik rumah dan petugas koperasi terkait perselisihan utang piutang yang berujung pada tindakan perusakan fasilitas pribadi. Foto: Dok. Humas Polresta Barelang

TERASBATAM.ID — Aparat Kepolisian Sektor Sungai Beduk memediasi kasus dugaan perusakan pagar rumah yang dipicu oleh sengketa utang piutang di Kavling Pancur Swadaya, Kelurahan Tanjung Piayu, Kota Batam. Insiden perusakan tersebut dilaporkan warga melalui layanan kedaruratan Call Center 110 Polresta Barelang pada Rabu (4/3/2026) malam.

Laporan perusakan pagar tersebut disampaikan oleh Yulia Novita, pemilik rumah di Kavling Pancur Swadaya Blok F Nomor 20. Menindaklanjuti aduan tersebut, personel Piket Batara Biru Polsek Sungai Beduk segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan perusakan pagar dilakukan oleh dua pria berinisial DP dan TS yang merupakan petugas lapangan dari Koperasi Kasih Sejahtera (KKS) Batu Aji. Aksi tersebut diduga merupakan buntut dari keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman yang dilakukan oleh pelapor.

Sengketa Piutang

Hasil klarifikasi kepolisian mengungkapkan bahwa permasalahan berawal dari pinjaman uang sebesar Rp1.000.000 yang diambil pelapor pada pertengahan Februari lalu. Sesuai kesepakatan, pelapor wajib membayar angsuran sebesar Rp50.000 per hari. Hingga insiden terjadi, pelapor telah membayar sebesar Rp450.000, namun mengalami kendala pembayaran sejak tanggal 1 Maret hingga 4 Maret 2026.

Cemburu Berujung Penusukan, Pelaku Diringkus Polisi di Belakangpadang

Melalui mediasi yang dipimpin oleh personel Polsek Sungai Beduk, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pelapor menyatakan kesanggupan untuk melanjutkan pembayaran angsuran harian terhitung mulai Jumat (6/3/2026) hingga seluruh kewajiban terlunasi.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan jalur komunikasi yang kondusif dalam menyelesaikan perselisihan perdata guna menghindari tindakan anarkistis yang berpotensi melanggar hukum pidana.