OJK: Pemahaman Masyarakat Soal “Pinjam Uang” Masih Rendah

Kepala OJK Provinsi Kepri Rony Ukurta Barus. (photo: W Asmeral)

Batam – Hasil survey literasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau  terkait dengan pemahaman masyarakat soal penggunaan pinjaman keuangan masih rendah. Ketidaktahuan tersebut menyebabkan banyak masyarakat terjebak dalam pinjaman online (pinjol) Illegal.

Kepala Perwakilan OJK Kepri melaui siaran media Zoom, pada Senin (1/11/2021) mengatakan, OJK Kepri pada tahun 2019 melakukan survey literasi Inklusi Keuangan dengan hasilnya sebesar 90 persen yang terdiri dari 50 persen tidak memahami dan 40 persen memahami resikonya.

“Sosialisasi Pemahaman ini menjadi konsen OJK dalam membangun  pemahaman masyrakat supaya dapat terhindar dari penggunaan Jasa pinjaman Ilegal  berbasis teknologi  Ilegal,” kata Roni.

Roni menyebutkan ada sekitar 15 kasus terjadi di Kepri dari 228 secara Nasional.

Secara Umum Kasus Pinjaman Online ilegal dan ilegal terkesan sama. Akan tetapi ada beberapa perbedaannya.

“Aplikasi pinjol ilegal, biasanya memanfaatkan pesan melalui WhatsApp (WA) atau SMS plus untuk berkomunikasi, hingga memanfaatkan pop-up iklan di website ataupun aplikasi,” kata Rony.

Menurut Roni, Pinjol Illegal juga menerapkan bunga dan denda yang terbilang  lebih tinggi dari umumnya. Dengan asumsi angka antara 1 hingga 4 persen per hari. Sementara yang legal, sesuai kesepakatan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), suku bunga maksimal 0,8 persen perharinya.

Selain itu, jangka waktu pelunasan terbilang lebih singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Kemudian ada tambahan biaya lainnya yang sangat tinggi.

“Mereka (pinjol ilegal) juga meminta akses terhadap perangkat komunikasi. Dimana pinjol legal hanya berhak mengakses 3 hal, yakni kamera, mikrofon dan lokasi keberadaan dari si peminjam. Sementara pinjol ilegal biasanya meminta akses lebih dari itu,” kata Roni.

Biasanya, pinjol ilegal akan meminta akses lebih kepada peminjam. Seperti akses data pribadi dan sejumlah data penting. Akses data yang melebihi batas kewajaran itu nantinya berguna untuk menekan peminjam apabila tidak melakukan pembayaran.

Untuk itu, bagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik pinjol legal, ada saluran pengaduannya melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) atau bisa langsung ke Kantor OJK setempat.

“Tetapi yang ilegal tidak ada saluran pengaduan. Jika masyarakat menemukan pinjol yang ilegal, bisa langsung melakukan pengaduan ke pihak kepolisian atau bisa juga ke Satgas Waspada Investasi,” ujarnya.

Berkaca pada hal tersebut, OJK Kepri memberikan tips kepada masyarakat agar terhindar dari pinjaman online Ilegal. Diantaranya, untuk tidak meng-klik tautan/menghubungi kontak yang ada pada saat SMS atau WA.

Selain itu, jangan sampai tergoda pada pinjaman yang ‘menggiurkan’. Serta melakukan pengecekan perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.

“Dan yang terpenting adalah, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” katanya