TERASBATAM.ID — Polresta Barelang mengungkap modus operandi kasus eksploitasi seksual terhadap dua anak perempuan berusia 16 tahun di Kota Batam, Kepulauan Riau. Tersangka, seorang pria berinisial MSM (24), menjerat kedua korban dengan memanfaatkan kerentanan mereka melalui bujuk rayu dan iming-iming uang tunai sebesar Rp 400.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris Deby Andrestian menjelaskan, modus pemberian uang tersebut digunakan pelaku untuk mempermudah tindakan eksploitasi di sebuah hotel di Batam pada Februari 2026. Kasus ini baru terungkap setelah orangtua salah satu korban menyadari adanya perubahan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Tersangka diduga membujuk kedua korban dengan menjanjikan uang Rp 400.000. Tawaran tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengeksploitasi korban yang masih berstatus anak,” ujar Deby di Markas Polresta Barelang, Senin (13/7/2026).
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan digital dan fisik. Polisi akhirnya menangkap MSM pada Rabu (8/7/2026). Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk telepon genggam, pakaian, serta barang bukti digital yang merekam komunikasi transaksional antara pelaku dan korban.
Saat ini, MSM telah ditahan dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Deby menegaskan bahwa modus eksploitasi berbasis materi seperti ini sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak. Polresta Barelang pun mengimbau para orangtua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan dan ruang digital anak guna mencegah mereka tergiur oleh bujuk rayu bermodus serupa.
[kang ajank nurdin]


