Lahan Kuburan di Batam Krisis, Pemko Minta 148 Hektar di Area Hutan Lindung

TERASBATAM.ID: Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam sedang melakukan proses pengajuan lahan seluas 148 hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penambahan lahan pemakaman atau kuburan di sejumlah titik yang berada di area hutan lindung.

Lahan seluas 148 hektar itu diusulkan untuk penambahan lahan pemakaman di enam lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Batam.

Dari 6 Lokasi Pemakaman meliputi   TPU Sei Temiang diusulkan penambahan lahan seluas 55 hektar. Di TPU Tiban Lama diusulkan penambahan lahan seluas 20 hektar, di TPU Kavling Bagan usulan penambahan lahan pemakaman seluas 23 hektar.

Di TPU Sambau seluas 33 hektar, TPU Tembesi seluas 10 hektar dan di TPU Sekanak Raya diusulkan 7 hektar.

Pengajuan ini  melaui rapat jajaran Dinas pemerintahan Kota Batam melaui  Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam, kepada Sekretaris Daerah Kota Batam.

Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam Eryudhi mengatakan, Sabtu (23/06/2023), hingga saat ini permintaan tersebut secara prinsip telah disetujui namun masih ada sejumlah tahap perizinan lainnya yang harus dilakukan.

“Untuk lahan yang kita usulkan itu ada lahan hutan lindung. Sampai saat ini progresnya baru mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan, namun masih ada tahap perizinan lainnya yang harus dilakukan,”  kata Eryudhi.

Eryudhi menyebutkan Permohonan penggunaan kawasan hutan lindung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  memerlukan syarat teknis. Syarat teknis itu antara lain berupa Rekomendasi Gubernur Provinsi Kepri tentang penggunaan kawasan hutan lindung berdasarkan pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi kehutanan, dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri.

Berikutnya harus ada analisis status dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dalam hal ini BPKH Wilayah XII Provinsi Kepri. Dan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Kemudian Dinas Pertanahan sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk pelaksanaan kegiatan survei pertimbangan teknis  (Pertek) dalam rangka penerbitan rekomendasi Penggunaan Kawasan Hutan.

Selanjutnya melakukan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis dalam rekomendasi gubernur. Dan pengajuan permohonan penguatan kawasan hutan dalam bentuk izin Pinjam Pakai kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Menanggapi hal itu Sekretaris Daerah Kota Batam  Jefridin Hamid  meminta masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangannya segera menindaklanjuti hingga regulasi diperoleh Pemko Batam.

Menurut Jefridin, ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Batam. Jika diperlukan anggaran untuk mendukung kegiatan ini, menurutnya agar dinas terkait mengusulkan kebutuhan anggaran.

“Ini merupakan hal yang serius, dan harus kita selesaikan segera terutama dari sisi regulasinya. Untuk lahan pemakaman yang sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, saya harap dinas terkait memagar TPU tersebut. Setiap progres yang dilakukan harap di tindaklanjuti,” kata  Jefridin .