KSOP Batam Kembali Tangkap Dua Tug Boat Berbendera Singapura

Terasbatam.id: Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam kembali menangkap dua kapal tug boat berbendera Singapura yang tengah melakukan assist ship to ship di perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Sebelumnya pada akhir Februari lalu KSOP Batam telah menangkap tug boat berbendera Singapura TB An Ding dengan aktivitas yang sama. Sehingga total kapal tug boat Singapura yang telah ditangkap dalam dua pekan terakhir sebanyak 3 kapal.

Kapal jenis tug boat bernama lambung TB An Rong dan TB An Ying ditangkap saat melakukan aktivitas sebagai tug boat assist namun tanpa memiliki izin di Perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada 4 Maret lalu.

Kepala KSOP Khusus Batam Revolino pada konferensi pers, Kamis (10/03/2022) mengatakan, kapal berbendera Singapura tersebut diamankan tengah melakukan alih muatan di perairan Batu Ampar.

“Diduga kapal tersebut juga tengah melakukan aktifitas Ship to Ship tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sejauh ini pemeriksaan juga melibatkan pihak Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan muatan kargo,” kata Revolino.

Revolino mengatakan bahwa kapal tug boat berbendera Singapura itu belum melakukan registrasi pelayaran di KSOP Batam sebagai salah satu syarat utama untuk dapat beroperasi di Indonesia.

“Kita juga berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk pemeriksaan kapal ini. Seperti Bea dan Cukai juga Imigrasi, untuk pemeriksaan seperti paspor para kru dan nakhoda kapal,” kata Revolino.

Revolino menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan, setiap kapal yang belayar di perairan Indonesia wajib memenuhi syarat dan perizinan kelautan yang berlaku.

“Dugaan awal Kapal melakukan aktivitas secara ilegal. Apabila ditemukan pelanggaran lainnya, tentu akan kita dalami lebih lanjut,” kata Revo.

Kedua kapal tug boat dan seluruh kru kapal tersebut saat ini berada ke dermaga 99 Batu Ampar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya Kapal Patroli milik Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut menangkap Tug Boat berbendera Singapura dengan nama  An Ding bernomor IMO 9058244 di perairan Barat Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau karena beroperasi sebagai assist tug untuk kapal yang melakukan ship to ship namun tanpa memiliki izin dan prosedur.

Kapal berukuran 28 x 10 meter itu kini ditahan di Pelabuhan Bintang 99, salah satu pelabuhan swasta di dekat Batu Ampar dengan penjagaan oleh KN Kalimasada-P.115 dan sebuah kapal patroli lainnya milik KPLP. Kapal tersebut ditangkap pada 21 Februari 2022 lalu saat sedang beroperasi sebagai assist tug dengan 6 orang kru didalamnya berkewarganegaraan Indonesia.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Penegakan Hukum Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Khusus Batam Amir Makbul, Selasa (01/03) mengatakan kronologi penangkapannya bahwa pada 21 Februari 2022, sebuah kapal patroli KPLP sedang melakukan patroli rutin untuk pengawasan keselamatan perlayaran di Batam dan sekitarnya.

“Kemudian kami mendapatkan informasi adanya ship to ship di wilayah perairan Batam. Kemudian dalam kegiatan ship to ship ada dibantu oleh assist tug, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh kapal patroli kapal assist tug itu diindikasikan tidak memenuhi prosedur. Kami menangkap dan melakukan penyidikan,” kata Amir.