terasbatam.id: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merestui PT Vila Pantai Mutiara (VPM) untuk memanfaatkan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata di Hutan Produksi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Kuasa Hukum PT VPM Julius Singara menyatakan komitmen perusahaan untuk mengembangkan wisata alam yang bisa mendorong ekonomi di Kepulauan Riau setelah proses perolehan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam Pada Hutan Produksi (IUPJL-PSWA) Pulau Rempang diterbitkan oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sejumlah alat berat tampak sedang bekerja untuk membangun jalan masuk sepanjang 3,6 Kilometer, Selasa (08/02/2022) kemarin.