Berita
Beranda / Berita / Daftar Korban Penyadapan Ilegal Eks Kapolri Listyo Sigit, Sasar Presiden hingga Pengusaha

Daftar Korban Penyadapan Ilegal Eks Kapolri Listyo Sigit, Sasar Presiden hingga Pengusaha

TERASBATAM.ID – Kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyeret mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo mengungkap cakupan korban yang semakin luas. Penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut tidak hanya menyasar Presiden Republik Indonesia, tetapi juga berbagai elemen penting di masyarakat.

 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa sejumlah nomor telepon pribadi milik tokoh publik secara sengaja dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa proses verifikasi resmi maupun kaitan dengan perkara hukum. Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri, tindak penyadapan tanpa prosedur ini berlangsung sejak kurun waktu 2025 hingga 2026.

 

Adapun pihak-pihak dan elemen masyarakat yang dipastikan menjadi korban penyadapan ilegal meliputi:

Kapolresta Barelang Gandeng Komunitas Driver Online

 

  • Presiden Republik Indonesia: Nomor telepon pribadi Prabowo Subianto.

 

  • Pejabat Negara & Tokoh Politik: Sejumlah pejabat pemerintahan aktif serta elite politik nasional.

 

  • Insan Press dan Media: Awak media serta pimpinan redaksi media massa.

 

  • Tokoh Ormas dan LSM: Pimpinan organisasi kemasyarakatan serta lembaga swadaya masyarakat (aktivis).

 

Mutasi Lagi di Polda Kepri, Karorena, Dirintel, Kapolres Natuna Berganti

  • Dunia Usaha: Para pengusaha dan pelaku bisnis nasional.

 

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

 

Asep menegaskan bahwa nomor-nomor telepon tersebut disadap secara ilegal di luar kerangka tugas penegakan hukum. Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka bahkan memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut.

 

Bakamla dan Kesbangpol Pantau Pulau Terluar Batam

Diduga Bermotif Politik

Tindakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan jajaran tokoh publik ini dinilai bukan merupakan bagian dari tugas kedinasan Polri. Mantan Komisioner Kompolnas periode 2012–2016, Adrianus Meliala, menduga kuat bahwa aksi yang diotaki oleh Listyo Sigit tersebut sarat akan agenda politik personal maupun kelompok.

 

“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ungkap Adrianus.

 

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) tersebut menambahkan, dugaan penyadapan ini berakar dari kepemimpinan Polri saat itu yang terseret dalam dinamika politik praktis (politicking) serta adanya potensi “utang budi politik”. Sebagai pejabat tertinggi saat itu, Listyo Sigit diduga kuat menjadi intelectual dader (aktor intelektual) yang mengarahkan tindak pidana tersebut.