TERASBATAM.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat sebanyak hampir 22 ribu warga nonpermanen atau yang tidak memiliki KTP Batam telah melaporkan keberadaan mereka. Langkah pendataan ini dilakukan untuk memastikan warga yang tinggal sementara tetap memperoleh kemudahan akses pelayanan administrasi kependudukan di tengah proses pemadanan data.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, menyampaikan bahwa jumlah penduduk nonpermanen yang terdata saat ini telah mencapai sekitar 21 ribu hingga hampir 22 ribu jiwa.
“Untuk penduduk nonpermanen, sejauh ini masyarakat di luar KTP Batam yang sudah melapor sekitar 21 ribu, hampir 22 ribu,” ujar Adisthy di Lobi DPRD Batam, Rabu (4/11/2026).
Selama proses pemadanan data berlangsung, Pemko Batam melalui Disdukcapil memberikan solusi bagi warga luar Batam untuk melaporkan keberadaannya agar mendapatkan dokumen resmi negara. Dokumen tersebut berfungsi sebagai identitas administrasi sementara sehingga warga tetap dapat mengakses layanan publik tanpa kendala.
Di samping itu, Disdukcapil Batam terus menggenjot aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang saat ini baru mencapai sekitar 12 persen. Guna memudahkan masyarakat, layanan aktivasi IKD kini telah diperluas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sementara itu, proses pemadanan data kependudukan di Batam saat ini sudah memasuki tahap akhir validasi di 10 kecamatan, sementara dua kecamatan lainnya berada pada tahap validasi awal. Disdukcapil menargetkan proses pemadanan data ini rampung pada akhir November 2026. Setelahnya, layanan administrasi seperti permohonan pindah masuk akan kembali dibuka dan diumumkan melalui kanal media sosial resmi Disdukcapil Batam.
[kang ajank nurdin]


