Bisnis
Beranda » Berita » KPPU Dorong UU Pasar Digital, Soroti Algoritma yang Tak Transparan

KPPU Dorong UU Pasar Digital, Soroti Algoritma yang Tak Transparan

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, dan Pelaksana Tugas Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Selasa (26/5/2026).

TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mendorong pembentukan Undang-Undang Pasar Digital sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas persaingan di sektor e-commerce. Regulasi khusus dinilai mendesak menyusul dominasi algoritma, kecerdasan buatan (AI), serta penguasaan data oleh platform digital.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, dan Pelaksana Tugas Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Selasa (26/5/2026).

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa yang hadir bersama Anggota KPPU Hilman Pujana menjelaskan, transformasi digital telah mengubah struktur pasar secara fundamental. Platform digital tidak lagi sekadar perantara transaksi, melainkan berkembang menjadi ekosistem yang mengintegrasikan logistik, sistem pembayaran, data, algoritma, hingga AI.

“Di satu sisi, efisiensi ekonomi dan perluasan akses pasar meningkat. Namun di sisi lain, muncul tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha,” ujar Fanshurullah di kompleks parlemen, Jakarta.

KPPU mencatat, sejak 2020, sektor digital dan e-commerce menyumbang sekitar 4,03 persen dari total perkara penegakan hukum yang ditangani KPPU. Angka ini menjadikannya sektor ketiga terbesar setelah konstruksi dan perdagangan. Meski proporsinya lebih kecil, karakter perkara digital dinilai jauh lebih kompleks karena melibatkan ekosistem platform, integrasi layanan, hingga praktik self-preferencing.

Polisi Rangkul Pengusaha Skrap Putus Rantai “Rayap Besi”

Salah satu perkara penting yang disorot adalah penyalahgunaan posisi dominan oleh Google melalui sistem tagihan Google Play Billing System. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung dengan denda Rp202,5 miliar dan kini memasuki tahap eksekusi. Saat ini, masih terdapat empat penyelidikan dan satu pemberkasan di sektor digital dan e-commerce.

KPPU mengidentifikasi setidaknya lima isu utama dalam dinamika persaingan digital: penyalahgunaan posisi dominan, integrasi vertikal dan *self-preferencing*, diskriminasi akses pasar, *predatory pricing*, serta praktik anti-persaingan baru melalui algoritma dan AI.

Secara khusus, KPPU menyoroti urgensi transparansi algoritma dan AI. Penggunaan teknologi yang tidak transparan berpotensi menciptakan praktik seperti kartel, diskriminasi, hingga integrasi vertikal. Algoritma dinilai memiliki peran strategis dalam menentukan peringkat produk, rekomendasi, distribusi permintaan, hingga penetapan harga.

“Ekosistem digital juga berpotensi meningkatkan hambatan masuk pasar akibat keterbatasan interoperabilitas,” tambah Fanshurullah.

Selain pendekatan penegakan hukum, KPPU juga mengedepankan perubahan perilaku (*behavioral remedies*) sebagai instrumen korektif. Studi dalam perkara diskriminasi layanan pengiriman barang oleh salah satu *marketplace* besar di Indonesia menunjukkan, tindakan remedial berhasil menghasilkan dampak moneter dan surplus ekonomi sebesar Rp1,477 triliun sepanjang Juli 2024 hingga Agustus 2025.

Jasa Raharja Kepri Gandeng Mahasiswa UNIBA Dorong Keselamatan Jalan

Menanggapi paparan tersebut, Komisi VI DPR RI menyatakan dukungannya terhadap KPPU untuk aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum. DPR juga mendorong penyusunan regulasi e-commerce yang lebih kuat serta menginginkan kepastian hukum melalui pembentukan Undang-Undang Pasar Digital.

“Secara spesifik, DPR juga mengharapkan KPPU dapat melakukan audit atas algoritma pada sektor digital,” demikian pernyataan dalam rapat tersebut.

KPPU juga akan terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, serta Badan Pusat Statistik dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, guna memastikan pengawasan yang komprehensif di era ekonomi digital.