TERASBATAM.ID: Per 1 Maret 2024 mendatang, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Polda Kepri.
Implementasi ini menjadi bagian dari uji coba yang dilakukan di beberapa wilayah seperti Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat, termasuk Polda Kepri.
Menurut Kepala Cabang Batam, Harry Nurdiansyah sebagaimana yang disampaikan melalui press release yang diterbitkan Senin (26/02/2024), kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian atau lembaga, termasuk POLRI, bertujuan untuk mendukung optimalisasi program JKN berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2022. Implementasi ini telah dilakukan di dua lokasi uji coba di wilayah Polda Kepri, yaitu Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. Pendampingan telah dilakukan sejak awal Februari untuk memastikan kelancaran proses implementasi.
Petugas BPJS Kesehatan yang standby di lokasi tersebut akan memberikan edukasi kepada peserta mengenai mekanisme pendaftaran melalui Pandawa, Mobile JKN, dan melayani pendaftaran langsung secara tatap muka apabila peserta mengalami kendala menggunakan Pandawa dan Mobile JKN.
Dalam program uji coba ini, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK namun belum terdaftar sebagai peserta JKN atau berstatus tidak aktif, mereka dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai syarat pengurusan SKCK merupakan dukungan POLRI dalam rangka optimalisasi program JKN sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidaknya catatan kepolisian yang diatur melalui Perpol No. 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Menurut ketentuan tersebut, pemohon harus melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta lahir, pasfoto berlatar merah ukuran 4x6cm sebanyak 5 lembar, fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri, fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendaparkan KTP, serta tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
Nugroho menegaskan bahwa ketika masyarakat ingin mengurus SKCK, petugas akan melakukan verifikasi berkas persyaratan termasuk melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui web portal JKN. Ketika dinyatakan kepesertaan aktif dan persyaratan lengkap, SKCK akan diterbitkan.
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memastikan kepesertaan JKN mereka aktif, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan manfaatnya yang akan dirasakan sendiri oleh masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.