TERASBATAM.ID: Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam pada tahun 2022 ini melampui target yang ditetapkan dari semua bidang yang ada. Kini tantangan berikutnya bagi Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini bagaimana mewujudkan Kejari Batam sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang hingga kini belum terealisasi.
“Alhamdulillah, kinerja tahun 2022 lebihi dari target. Saya mengapresiasi keberhasilan ini. Harapan di tahun depan, saya akan bekerja lebih baik lagi, sesuai dengan amanah undang-undang,” kata Herlina.
Walaupun dari sisi kinerja dapat dikatakan sukses, nmaun Herlina memiliki Pekerjaan Rumah (PR) pada tahun depan, yaitu menjadikan Kejari Batam sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) belum terealisasi.
“Ada satu PR besar saya, yakni mendapatkan predikat WBK. Tahun ini predikat itu belum bisa kami raih, meski sudah berusaha semaksimal mungkin,” ungkap Herlina.
Sebanyak 25 Satuan Kerja (Satker) di daerah Indonesia lulus dalam penilaian untuk mendapat predikat Zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kejari Batam, termasuk salah satu dari 25 nominasi tersebut.
Karena itu di tahun 2023 mendatang, ia bersama jajaran Kejari Batam akan berusaha lebih maksimal, agar bisa meraih predikat WBK. Ia pun yakin, predikat tersebut akan bisa diraih Kejari Batam.
“Ini bukan gagal, tapi kesuksesan yang tertunda,” sebut Herlina.
Diantara capaian kinerja di Kejari Batam adalah bidang intelijen. Dimana bagian intelijen setiap tahun ditargetkan 1 penyelidikan. Namun Intelijen Kejari Batam berhasil melakukan 8 penyelidikan.
“Seksi intelijen kerja senyap, namun prestasinya luar biasa. Padahal hanya satu target penyelidikan, tapi ternyata berhasil menyelidiki 8 kasus,” terang Herlina.
Begitu juga, capaian kinerja pidana khusus juga terbilang luarbiasa. Dimana, dalam periode ini Pidus Kejari Batam berhasil mengungkap beberapa kasus dugaan korupsi di Kota Batam.
“Sepanjang tahun ini, ada 5 Kasus dugaan Korupsi yang di Sidik Bidang Pidsus. 2 kasus diantaranya telah naik ke tahap penyelidikan, 1 kasus naik ke tahap penyidikan serta 1 kasus lainnya telah masuk ke tahap penuntutan. Sementara satu kasus lainnya dihentikan, yakni kasus dugaan korupsi Fasum dan Fasos di Kota Batam,” kata Herlina.
Selain penanganan perkara, Pidsus Batam juga berhasil menyelamatkan aset daerah (Pemko Batam) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan di Kota Batam Senilai Rp 41,3 miliar. Sementara untuk pengembalian kerugian negara dari kasus Korupsi SMA Negeri 1 Batam senilai Rp 450 juta.
“Begitu juga dengan capaian bagbin, datun, pidum dan barang bukti. Saya apresiasi untuk semuanya. Semoga apa yang diraih tahun ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi di tahun mendatang,” kata Herlina.