Batam Raya
Beranda / Batam Raya / Kartu Kuning Hanya bagi Warga Ber-KTP Batam

Kartu Kuning Hanya bagi Warga Ber-KTP Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai membatasi layanan pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau kartu kuning hanya bagi penduduk pemegang KTP Batam. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Maret 2026.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan, langkah ini diambil untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Dengan kebijakan baru ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu AK/1 bagi pencari kerja yang memiliki dokumen kependudukan dari luar wilayah administrasi Batam.

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah. Kami ingin memastikan data angkatan kerja di daerah lebih valid sehingga perencanaan tenaga kerja menjadi lebih tepat,” ujar Amsakar, Senin (23/2/2026).

Selama ini, Batam menjadi magnet bagi pencari kerja dari berbagai daerah di Indonesia. Pembatasan akses Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID) ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja lokal. Pemerintah mengimbau masyarakat agar segera menyesuaikan dokumen kependudukan sesuai domisili jika ingin mendapatkan layanan tersebut.

97.997 KK di Batam Terdaftar Perlinsos Jelang Penutupan Hari Ini