Batam Raya
Beranda / Batam Raya / Jelang Pelantikan Anggota DPRD, Baru 45 Persen Parpol di Kepri Laporkan LHKPN

Jelang Pelantikan Anggota DPRD, Baru 45 Persen Parpol di Kepri Laporkan LHKPN

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Muhammad Sjhari Papene .
TERASBATAM.ID: Sebanyak 45 persen dari total 10 partai politik (Parpol) di Kepulauan Riau (Kepri) telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri. Laporan ini wajib diserahkan oleh anggota DPRD terpilih 21 hari sebelum pelantikan, yang jatuh pada tanggal 9 September 2024.

“Hingga saat ini, data yang sudah masuk ke KPU Kepri mencapai 45 persen,” ujar Muhammad Sjhari Papene, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batam, Senin (15/7/2024).

Sjhari menegaskan bahwa pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRD terpilih. Apabila tidak diserahkan, mereka terancam tidak dilantik.

“Sesuai aturan PKPU, 21 hari sebelum pelantikan sudah wajib menyerahkan. Apabila tidak diserahkan maka Anggota Dewan tersebut tidak bisa dilantik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sjhari menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan LHKPN adalah sistem di KPK yang tidak menyediakan tanda terima. Hal ini telah disampaikan kepada KPU RI untuk dicarikan solusinya.

“Persoalan ini dalam diskusi dengan KPU RI sudah disampaikan. Mereka tinggal menyampaikannya kepada KPK,” kata Sjhari.

97.997 KK di Batam Terdaftar Perlinsos Jelang Penutupan Hari Ini

Sementara itu, di Kota Batam, belum ada satupun parpol yang melaporkan LHKPN. KPU Kota Batam telah memberikan Surat Edaran (SE) kepada 12 parpol perihal kewajiban pelaporan LHKPN ini.

“Sekira tanggal 8 Agustuslah paling lambat diserahkan kepada kami,” kata Aksara Pandapotan Manurung, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam.

Aksara menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada parpol yang tidak melengkapi kewajibannya. “Kita tak akan menyerahkan nama yang akan dilantik,” tegasnya.

Laporan LHKPN ini kurang dari 50 persen dari total jumlah yang ada, atau kurang dari setengahnya, KPU mendorong agar parpol yang belum melengkapi laporan LHKPN untuk segera menyampaikan kepada KPU.

[Laporan : RMA]

Warga Baloi Ancam Jerat Hukum Pembuang Sampah Sembarangan