Imigrasi Batam: Singapura Nilai UAS Tidak Penuhi Kriteria

terasbatam.id: Kantor Imigrasi Batam mendapatkan informasi bahwa Immigration Chekpoints Authority (ICA) Singapura menolak Ustadz Abdul Somad (UAS) di negara tersebut karena beralasan bahwa UAS tidak memenuhi syarat sebagai warga negara asing (WNA) yang dapat berkunjung ke negara itu.

Kepala Imigrasi Klas I Batam Subki Miuldin kepada wartawan yang ditemui di Kantornya, Selasa (17/05/2022) menjelaskan, informasi yang didapat oleh pihaknya menyebutkan bahwa UAS dan rombongannya sebelum di konter pemeriksaan Imigrasi di terminal Ferry Tanah Merah Singapura sudah dinyatakan tidak boleh masuk.

“sebelum di konter pemeriksaan imigrasi sudah dinyatakan tidak boleh masuk ke wilayah Singapura karena sebagai warga negara asing tidak memenuhi kriteria untuk bisa masuk ke wilayah Singapura,” kata Subki.

Menurut Subki, UAS berangkat ke Singapura pada hari Senin (16/05/2022), dengan menggunakan kapal ferry Majestic untuk menuju Singapura dari Pelabuhan Ferry Batam Centre sebagai penumpang biasa.

“Informasi penolakan seperti itu, kalau alasan kita tidak tahu karena itu merupakan wewenang dari otoritas negara Singapura sendiri. Itu biasa, dan kita tidak tahu,” kata Subki.

Subki juga memastikan bahwa soal dokumen perjalanan UAS dan rombongannya telah lengkap. Sedangkan untuk alasan detil terkait penolakan itu sepenuhnya menjadi wewenang negra tersebut.

“Informasinya tidak diperbolehkan masuk karena tidak memenuhi kriterianya. Itu saja, kita tidak punya informasi lebih lanjut, itu wewenang Singapura,” kata Subki.

Sementara itu sahabat UAS yang mendampingi kunjungan tersebut, Hendrik Anak Rahman telah puluhan tahun hilir mudik ke negara tersebut, sebagai warga senior yang tinggal di Batam dan pernah menduduki beberapa jabatan penting di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Informasi Indonesia Daerah (KPID) penolakan tersebut cukup mengejutkan baginya.

“benar, saya juga ditolak masuk,” kata Hendrik yang pergi bersama isteri dan dua orang anaknya.