Batam Raya
Beranda / Batam Raya / Imigrasi Batam Klarifikasi Isu Uang Damai Pegawai Kasus Narkoba

Imigrasi Batam Klarifikasi Isu Uang Damai Pegawai Kasus Narkoba

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, saat memberikan keterangan pers terkait isu dugaan keterlibatan pegawainya dalam kasus narkoba di Batam, Senin (27/10/2025). Hajar Aswad membantah keras adanya permintaan uang Rp10 juta untuk membebaskan oknum pegawai yang dituding dan menegask

TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam merespons cepat tudingan yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan keterlibatan salah satu pegawainya dalam kasus narkoba. Tuduhan yang diunggah akun @Tanyarlfes di platform X (Twitter) pada Minggu (26/10/2025) itu juga menyebut adanya permintaan uang senilai Rp10 juta dari pimpinan Imigrasi untuk membebaskan oknum yang bersangkutan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menanggapi tudingan tersebut dengan menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.

“Kami menghormati proses hukum dan akan menangani dugaan keterlibatan pegawai secara profesional dan transparan,” ujar Hajar Aswad melalui keterangan tertulis, Senin (27/10/2025) sore.

Hajar Aswad secara keras membantah tudingan mengenai permintaan uang tebusan sebesar Rp10 juta dari pimpinan kantor kepada pegawai yang diduga terlibat. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kantor Imigrasi Batam akan bersikap kooperatif jika ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

97.997 KK di Batam Terdaftar Perlinsos Jelang Penutupan Hari Ini

Hajar Aswad juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu yang belum jelas kebenarannya, serta memastikan bahwa Imigrasi Batam tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelayanan publik. Unggahan di media sosial tersebut sempat viral dan disertai kolase foto dua pria beratribut imigrasi, termasuk yang disebut bernama M. Arya Guna Penan sebagai tersangka.

[kang ajank nurdin]