Batam Raya
Beranda / Batam Raya / Gubernur Kepri: Kewenangan Batam Kini Sepenuhnya di BP Batam

Gubernur Kepri: Kewenangan Batam Kini Sepenuhnya di BP Batam

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad (kiri) memberikan keterangan pers di Batam, Jumat (3/10/2025). Gubernur Ansar menegaskan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam kini memegang kendali penuh atas kewenangan kawasan, khususnya di bidang investasi dan perizinan, menyusul polemik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang ditemukan di Pelabuhan Batu Ampar.

TERASBATAM.ID – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad angkat bicara mengenai polemik kewenangan terkait impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Batam, menyusul temuan 18 kontainer yang diduga berisi limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar.

Dalam wawancara pada Jumat (3/10/2025), Gubernur Ansar Ahmad kepada www.terasbatam.id menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang baru, Badan Pengusahaan (BP) Batam kini memegang kendali penuh atas kewenangan di kawasan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan investasi dan perizinan.

BP Batam Jadi Pilot Project Otoritas Tunggal

Gubernur Ansar merujuk pada perubahan regulasi yang memberikan keleluasaan bagi BP Batam. “Kan sekarang PP 25 mengatur sepenuhnya kewenangan BP Batam. Jadi memang kita berwenang untuk melakukan itu, maka teman-teman baiknya tanya ke BP Batam,” ujar Ansar.

Ia menambahkan, pelimpahan kewenangan ini bertujuan agar Batam dapat “lebih leluasa” dalam memberikan layanan investasi dengan baik dan cepat. Menurutnya, Batam dapat menjadi pilot project bagi pengembangan kawasan serupa di daerah lain seperti Bintan dan Karimun.

“Intinya, saya pikir kawasan free port ini akan lebih cepat maju kalau tiga kawasan ini betul-betul nanti terwujud jadi kawasan-kawasan BP,” imbuhnya.

97.997 KK di Batam Terdaftar Perlinsos Jelang Penutupan Hari Ini

Kewenangan B3 Tetap di Pusat

Meskipun kewenangan operasional dilimpahkan ke BP Batam, Ansar menjelaskan bahwa penentuan dan kepastian perizinan limbah B3 tetap berada di tangan kementerian terkait.

“Kategori limbah B3 itu kan Kementerian Lingkungan Hidup yang memberikan kepastian izin itu. Saya kira kontrol melalui itu saja,” jelas Ansar, merujuk pada kasus-kasus serupa di masa lalu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan bahwa pengawasan pihaknya bersifat regulatori dan berpegangan pada perizinan yang diatur oleh BP Batam, khususnya bagi perusahaan yang berorientasi ekspor. Namun, Zaky menegaskan bahwa kewenangan untuk memutuskan apakah barang tersebut termasuk kategori Limbah B3 berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup, yang akan dilibatkan dalam tindakan pro justisia terhadap 18 kontainer limbah yang ditemukan.

[kang ajank nurdin]

Warga Baloi Ancam Jerat Hukum Pembuang Sampah Sembarangan