Terasbatam.id: Sondang Olivia tidak menduga jika perseteruannya dengan sesama pengguna parkir di Rumah Sakit Awal Bros Batam akan mengakhiri kariernya selama 15 tahun di rumah sakit elite tersebut. Akibat PHK yang dinilainya tidak adil, Sondang mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Kasus ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV yang membawahi bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sodang Olivia mengadukan masalah yang tengah dihadapannya kepada wakil rakyat tersebut.
Cerita pemecatannya dirinya diawali saat Olivia selesai menjalankan tugasnya sebagai accounting di RS Awal Bros, tempatnya bekerja selama 15 tahun terakhir. Saat menuju tempat parkir, Olivia mendapati mobilnya terhalang oleh salah satu mobil, kemudian diketahui mobil tersebut milik salah seorang pasien RS di rumah sakit tempatnya bekerja itu.
“Saya dapati mobil saya terhalang oleh salah satu mobil pasien, saya menunggu hingga dua jam di dalam mobil, setelah melaporkan ke sekuriti dan pengelola parkir, dengan kondisi mobil menyala dan menghidupkan AC,” rinci Olivia.
Akhirnya setelah menunggu sekitar 2 jam, pemilik mobil yang menghalangi mobil Olivia akhirnya datang dan akan segera pergi begitu saja tanpa memperdulikan Olivia yang sudah terhalang cukup lama.
“Saya tegur dan kasih tahu kesalahannya, akhirnya dia juga minta maaf dan memberikan kompensasi uang ganti minyak mobil sebesar Rp 500 ribu, dilakukan tanpa paksaan dan disaksikan pihak sekuriti dan pengelola parkir RS Awal Bros,” kata Olivia.
Namun ternyata perdamaian antara Olivia dan pemilik mobil tidak berhenti sampai disitu, beberapa hari kemudian ada seseorang oknum BPJS Ketenagakerjaan yang berkantor di Sekupang Batam, melaporkan kejadian tersebut ke pihak manajemen RS Awal Bros, dengan tuduhan bahwa Olivia melakukan pungutan liar (pungli) kepada salah seorang pasien RS Awal Bros.
“Di saat saya mengisi bahan bakar di SPBU, saya ditelepon dari pihak rumah sakit, bahwa ada oknum BPJS Kesehatan yang melaporkan, kalau saya melakukan pungli. Oknum tersebut mengaku kalau dia suami dari ibu yang menghalangi mobil saya, oknum tersebut meminta saya untuk mengembalikan uangnya dan saya harus meminta maaf,” ungkap Olivia.
Setelah itu Olivia mengaku mendapat tekanan serta mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak rumah sakit tempatnya bekerja, mulai dari mutasi job yang tidak semestinya, bahkan tidak diizinkan untuk mengakses komputer di ruangannya,
Puncaknya pihak Management Rumah Sakit Awal Bross melalu HRD Rumah Sakit mengeluarkan Surat Peringatan (SP) satu sampai ketiga tanpa jeda hingga berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 9 February 2022.
Sementara itu Perwakilan pengelola parkir Budi, menceritakan kronologinya, pada saat mobil Olivia terhalang oleh salah satu mobil pasien, pihaknya langsung melaporkan ke customer care (CC), dan meminta untuk diberikan pengumuman kepada semua yang ada di RS Awal Bros, tentang adanya mobil yang salah parkir.
“Pas mobil ibu Olivia terhalang dengan mobil lain, kami langsung melapor ke CC, dan langsung di umumkan, hingga 2 jam lamanya, baru pemilik mobil datang,” terang Budi.
Senada dengan Budi, Yaman selaku koordinator sekuriti RS Awal Bros mengatakan, pada jam 11 siang, sudah mendapatkan informasi tersebut dan langsung melaporkan ke customer care, dan umumkan hingga lima kali, namun tidak ada respon dari pemilik mobil.
“Jam 11 lewat saya sudah mendapatkan laporan dari ibu Olivia, langsung cek ke TKP dan langsung melaporkan ke CC untuk dilakukan paging hingga 5 kali, namun tidak ada respon dari pemilik mobil, setelah hampir 2 jam pemilik mobil datang, dan mereka bersepakat, pemilik mobil memberikan uang kompensasi sebesar Rp 500 ribu tanpa paksaan, saya menyelesaikan itu,” terang Yaman.
Sementara itu Sekretaris Komisi IV Nina Mellanie menanggapi laporan tersebut mengaku sangat menyayangkan pihak pengelola parkir tidak ada yang bertugas di lapangan dan hanya berjaga di pos.
“Pokok permasalahan ini dari kelalaian petugas parkir, ini harus menjadi perhatian, dengan kejadian ini, berujung hilangnya hak bekerja dan hak hidup layak seseorang,” kata Nina Mellanie dengan suara tegas di RDP itu.
Aman anggota komisi IV lainnya mengatakan, sekuriti dan pengelola parkir merupakan perusahaan outsourcing dengan pihak Awal Bros, dan karyawan RS Awal Bros tidak termasuk dalam serikat pekerja, baginya hal ini merupakan masalah tersendiri, dan sangat menyayangkan pihak manajemen RS Awal Bros tidak hadir dalam RDP ini, sehingga komisi IV DPRD Batam belum bisa memberikan rekomendasi.
Sementara itu General Manager Marketing dan Humas RS Awal Bros Shinta mengatakan terkait masalah karyawati RS Awal Bros atasnama Sondang Olivia bahwa karyawan tersebut memang telah PHK, setelah diberikan Surat Peringatan kedua dan ketiga, karena telah melakukan tindakan melanggar Peraturan Perusahaan.
” Masalah ini sudah kami laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan Alur dan Prosedur yang berlaku bagi tenaga kerja di Perusahaan,” kata Shinta.
Shinta mengungkapkan, bahwa pihaknya mengeluarkan keputusan untuk PHK, karena menilai Olivia tidak memiliki itikad baik sejak awal permasalahan itu terjadi.
“dari yang bersangkutan tidak ada itikad baik, malah mensomasi RS sebanyak 3 kali melalui Kuasa Hukum. Tapi telepas dari itu, kami lakukan sesuai Peraturan yang berlaku. Meminta uang ganti rugi ke pasien kami, apapun alasannya, itu termasuk pungutan liar di lingkungan perusahaan, ” kata Shinta.
Shinta juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pernyataan kronologis peristiwa tersebut dan disebutkan bahwa Olivia telah memarahi dan meminta uang ganti rugi kepada pemilik mobil yang menghalangi mobilnya sebesar Rp 1 Juta, kemudian terjadi tawar menawar dan akhirnya turun menjadi Rp 500 ribu.