TERASBATAM.ID — Implementasi program unggulan Pemerintah Kota Batam yang memungkinkan warga mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam, Selasa (3/2/2026). Persoalan utama di lapangan dinilai bukan terletak pada kebijakan pemerintah, melainkan pada lemahnya pemahaman teknis petugas di tingkat pelaksana rumah sakit, terutama di bagian garda terdepan.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Raja Guguk, menekankan bahwa sosialisasi kebijakan kesehatan tidak boleh berhenti di level manajemen atau pimpinan rumah sakit saja. Ia mendesak agar informasi tersebut disampaikan secara menyeluruh hingga ke tingkat operator dan petugas pelayanan langsung.
Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh 22 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di Batam tersebut, DPRD memberikan beberapa catatan penting:
-
Penguatan Sosialisasi: Rumah sakit harus menangkap kebijakan Dinas Kesehatan dengan baik dan memastikan seluruh staf pelayanan memahaminya.
-
Perkembangan Positif: Meski masih ada kendala, DPRD menilai terdapat kemajuan pelayanan dibandingkan tahun sebelumnya.
-
Dukungan Legislatif: DPRD Batam memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan berobat dengan KTP dan pembayaran iuran BPJS oleh pemerintah daerah bagi masyarakat.
-
Kesiapan Administrasi Warga: Masyarakat diimbau proaktif menyiapkan administrasi kependudukan sejak dini agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan darurat.
Jaminan Bagi Warga Ber-KTP Batam
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa seluruh warga pemegang KTP Batam berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan administrasi, termasuk di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit negeri maupun swasta. Ia mensinyalir kendala yang muncul selama ini disebabkan oleh informasi manajemen yang tidak tersampaikan ke jajaran bawah.
“Warga cukup menunjukkan KTP Batam, itu sudah otomatis dijamin. Persoalan kemarin karena sosialisasi di tingkat manajemen tidak sampai ke jajaran bawah, terutama IGD,” ujar Didi.
Didi juga memberikan kepastian teknis terkait status kepesertaan jaminan kesehatan warga:
-
BPJS Tidak Aktif: Warga dengan status BPJS tidak aktif tetap akan dilayani. Pemerintah daerah memiliki skema Bank Kesehatan Daerah untuk mengaktifkan kembali iuran tersebut selama kasus medis ditanggung oleh BPJS.
-
Klaim INA-CBG’s: Jika layanan medis tidak ditanggung oleh BPJS, pemerintah daerah tetap akan menanggung biaya melalui klaim sesuai aturan INA-CBG’s.
-
Prinsip Utama: Selama pasien memiliki KTP Batam, pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh urusan administratif.
[kang ajank nurdin]


