Dinilai Hambat Investasi, Pengacara Ancam Laporkan BP Batam ke Presiden Jokowi

TERASBATAM.ID: Tim Gabungan  Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang terdiri dari Satpol PP, Aparat TNI -Polri  melakukan eksekusi pengosongan lahan di Kawasan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Kamis (10/11/2022). Tindakan tersebut direspon pengacara perusahaan pemilik lahan sebelumnya untuk melapor kepada Presiden Joko Widodo karena dinilai sebagai bagian dari tindakan menghambat investasi.

PT Budi Karya Masalim yang sebelumnya sebagai pemilik lahan mengaku kecewa dengan tindakan tim gabungan untuk melakukan eksekusi terhadap lahan di Kawasan tersebut.

Kuasa hukum PT Budi Karya Masalim  Silvi Restiana  mengatakan ia sudah meminta  ke Ditpam BP Batam jangan melakukan eksekusi sebelum proses pengadilan selesai atau memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkracht.

“jika eksekusi tetap dilakukan kami akan melaporkan kasus ini ke Presiden Jokowi karena kami menilai sebagai tindakan menghambat Investasi,” kata Silvi.

Menurut Silvi, pihaknya telah meminta  Ditpam BP Batam agar aset kliennya jangan dirusak hingga proses hukum yang sedang mereka tempuh tuntas.

Proses Ekseskusi itu sendiri nyaris ricuh karena dihadang sekelompok masyarakat yang berupaya menghentikan  alat berat yang akan melakukan eksekusi.

Nampak  puluhan Ditpam BP Batam yang mengawal proses eksekusi lahan tersebut berhadapan dengan sekelompok masyarakat yang mencoba menahan proses eksekusi.

Bahkan sempat terjadi lemparan batu sampai tiga kali, dan mengenai salah seorang yang berada di lokasi. Dengan melihat kejadian tersebut Tim Ditpam BP Batam, langsung menghentikan proses eksekusi pengosongan lahan tersebut.

Permasalahan tersebut dipicu ada dua perusahaan yang bersengketa dan saling klaim atas  lahan tersebut, yakni PT Budi Karya Masalim dan PT PUJ. Lahan tersebut awalnya milik PT Budi Karya Masalim.

Direktur PT Budi Karya Masalim, Hendry mengatakan, pihaknya menyesalkan apa yang dilakukan Tim BP Batam, terkait upaya paksa pengosongan lahan mereka. Padahal lahan tersebut masih belum mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Ini kan masih berproses di pengadilan (PTUN Tanjungpinang), kami sangat kecewa dengan adanya penggusuran ini,” ujar Hendry.

Lahan tersebut kata dia memang sudah habis masa berlaku UWTO pada 2020 lalu. Namun, pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan UWTO ke BP Batam, akan tetapi belum mendapatkan persetujuan.

“Kami sudah ajukan permohonan, tetapi alasan BP Batam lahan kami lahan tidur. Padahal di lokasi ini sudah dibangun pondasi. Kami hentikan pembangunan saat pandemi Covid-19 melanda. Lagian, ini proses pengadilan masih berlangsung,” terang Hendry.