TERASBATAM.id: Dewan Pers mencabut izin penggunaan gedung bagi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhitung mulai 1 Oktober 2024. Pencabutan ini merupakan buntut dari dualisme kepengurusan yang belum terselesaikan di tubuh organisasi profesi wartawan tersebut.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Dewan Pers ke-42 pada 29 September 2024.
“Sampai dengan para pihak di PWI belum dapat menyelesaikan perselisihan internal dan melakukan penyelesaian maka izin penggunaan kantor PWI di Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” demikian bunyi surat keputusan Dewan Pers nomor 1103/DP/K/IX/2024.
Selain pencabutan izin penggunaan gedung, Dewan Pers juga menghentikan sementara izin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan, baik secara mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers.
Terkait dengan Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers, Dewan Pers meminta kedua kepengurusan PWI untuk menyepakati satu nama yang akan mewakili organisasi dalam pemilihan anggota Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh konstituen.
“Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik,” ujarnya.